• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Desak Kajatisu Usut Tuntas Kasus Pemerasan Jaksa Eka Kartika Turnip

LBH Medan Desak Kajatisu Usut Tuntas Kasus Pemerasan Jaksa Eka Kartika Turnip

17 Mei 2023
Dugaan Perampasan Tanah Warga Desa Singkuang Oleh PT Rendy Permata Raya Akan di RDP DPRD Madina

Dugaan Perampasan Tanah Warga Desa Singkuang Oleh PT Rendy Permata Raya Akan di RDP DPRD Madina

5 Agustus 2026
Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

5 Agustus 2026
Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

5 Agustus 2026
Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

5 Agustus 2026
Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan

Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan

5 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

5 Agustus 2026
Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

5 Agustus 2026
Update Kondisi Jessica, Mahasiswi Undana 12 Kali Batal Ujian Skripsi dan Alami Depresi 

Update Kondisi Jessica, Mahasiswi Undana 12 Kali Batal Ujian Skripsi dan Alami Depresi 

5 Agustus 2026
Gerhana Matahari Total Akan Berlangsung 12 Agustus, Ini Negara yang Bisa Menyaksikan!

Gerhana Matahari Total Akan Berlangsung 12 Agustus, Ini Negara yang Bisa Menyaksikan!

5 Agustus 2026
iPhone Air 2 Segera Rilis 2027, Simak Spesifikasinya!

iPhone Air 2 Segera Rilis 2027, Simak Spesifikasinya!

5 Agustus 2026
Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan

Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan

4 Agustus 2026
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

LBH Medan Desak Kajatisu Usut Tuntas Kasus Pemerasan Jaksa Eka Kartika Turnip

by Ratih
17 Mei 2023
in HUKRIM
LBH Medan Desak Kajatisu Usut Tuntas Kasus Pemerasan Jaksa Eka Kartika Turnip
FacebookWhatsappTelegram

Jaksa Eka Kartika Turnip (EKT) menundukkan kepalanya saat digiring keluar ruangan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumut.(Istimewa)


Baca Juga

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

MEDAN (HARIANSTARMCOM)  –  Viralnya video dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum Jaksa Kejari Batubara, Eka Kartika Turnip (EKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun angkat bicara.

Direktur Umum LBH Medan Irvan Saputra SH MH meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“LBH Medan mendorong Kajati Sumut untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang kami yakini tidak hanya dilakukan oleh satu oknum jaksa saja serta menindak tegas dengan mencopot dan mempidanakan EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap SL (ibu tersangka),” tegas Irvan dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Irvan juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan LHKPN jaksa EKT, karena ia menduga jaksa EKT telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali. 

“Tidak hanya itu, LBH Medan meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik jaksa EKT, karena diduga aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali,” tegasnya.

Oleh karena itu dengan adanya dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsentrasi terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menduga jaksa EKT melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sipil dan Politik, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.

Tak cukup pemeriksaan etik, lanjut Irvan, ia juga mengecam agar oknum jaksa Kejari Batubara itu juga dipersangkakan dengan pasal pemerasan yakni Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

“Tak cukup sampai di situ, LBH Medan juga meminta agar jaksa EKT juga dipersangkakan dengan pasal pemerasan dan minta tidak cukup pemeriksaan etik saja dalam hal ini Aswas Bidang Pengawasan. Tetapi dugaan tindak pidananya harus di tindak lanjuti. Dan diduga tidak mungkin dia main sendiri itu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Irvan mengatakan, LBH Medan pada 13 Mei 2023 memperoleh informasi terkait SL yang merupakan Ibu kandung dari tersangka (MRR), yang pada 12 Januari 2023 ditangkap oleh Polres Batubara karena diduga kepemilikan sabu.

SL Diduga diperas oleh oknum jaksa berinisial EKT yang terjadi di Kejari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. 

“Hal ini tak lepas karena SL melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Peristiwa ini juga viral karena SL sempat merekam aksi dugaan pemerasan tersebut,” kata Irvan.

Lanjutnya, dari informasi yang berkembang, saat SL bertemu dengan jaksa EKT yang dijembatani oleh Aiptu FZ langsung dimintai uang Rp 100 juta agar kasus MRR segera bisa diurus.

“Karena angka yang disebutkan cukup besar, lalu jaksa EKT menurunkan menjadi Rp 80 juta yang uang mukanya harus diberikan di hari pertemuan tersebut. Jika uangnya tidak diberikan, MRR akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba. SL pun terpaksa memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta dan sisanya dicicil tiap minggu dengan total yang sudah diserahkan sebesar Rp 35 juta,” tandasnya.(red)

Post Views: 139
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis
HEADLINE

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

5 Agustus 2026
Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis
HEADLINE

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

5 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

5 Agustus 2026
Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 
HUKRIM

Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

5 Agustus 2026
Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan
HEADLINE

Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan

4 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In