MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak mengaku tidak meminta persetujuan saat memindahkan dana bantuan bencana banjir Samosir Rp. 1.515.000.000, dari 303 rekening penerima bantuan ke rekening BUMDES- MA Marsada Tahi.
Hal itu diakui Jonni Ronal Simanjuntak di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selsa (4/8/2026) dalam sidang lanjutan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang merugikan negera Rp. 516.268.000.
“Saya sempat menyurati Wilayah, instruksinya menyalurkan bantuan dalam bentuk tunai mengunakan buku tabungan kepada 303 penerima bantuan dengan nominal Rp5.000.000 per orang. Namun tidak jadi diserahkan karena dari pihak Dinas Sosial Samosir mengatakan bantuan akan diserahkan dalam bentuk barang,“ ungkap Jonni Ronal.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku mantan Kepala Dinas Sosial Kebupaten Samosir, mengubah bentuk penyaluran bantuan dari uang tunai Rp5.000.000 per penerima, menjadi bentuk barang melalui penyedia yakni BUMDES-MA Marsada Tahi.
Sementara terdakwa Jonni Ronal Simanjuntak, melakukan pemindahbukuan dana Rp1.515.000.000 milik 303 penerima bantuan ke rekening BUMDES-MA Marsada Tahi.
Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam.
Oleh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.
Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, pada tanggal 5 Juli 2024, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp 5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp1.515.000.000.
Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp1.495.000.000. Kemudian pada tanggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir, juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp20.000.000.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan.
Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaa atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi. (AIN)




















