• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

5 Agustus 2026
Dugaan Perampasan Tanah Warga Desa Singkuang Oleh PT Rendy Permata Raya Akan di RDP DPRD Madina

Dugaan Perampasan Tanah Warga Desa Singkuang Oleh PT Rendy Permata Raya Akan di RDP DPRD Madina

5 Agustus 2026
Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

5 Agustus 2026
Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

5 Agustus 2026
Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

5 Agustus 2026
Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan

Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan

5 Agustus 2026
Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

5 Agustus 2026
Update Kondisi Jessica, Mahasiswi Undana 12 Kali Batal Ujian Skripsi dan Alami Depresi 

Update Kondisi Jessica, Mahasiswi Undana 12 Kali Batal Ujian Skripsi dan Alami Depresi 

5 Agustus 2026
Gerhana Matahari Total Akan Berlangsung 12 Agustus, Ini Negara yang Bisa Menyaksikan!

Gerhana Matahari Total Akan Berlangsung 12 Agustus, Ini Negara yang Bisa Menyaksikan!

5 Agustus 2026
iPhone Air 2 Segera Rilis 2027, Simak Spesifikasinya!

iPhone Air 2 Segera Rilis 2027, Simak Spesifikasinya!

5 Agustus 2026
Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan

Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan

4 Agustus 2026
Bapenda Kota Medan Berhasil Tagih Rp1,4 Miliar pada Juli 2026

Bapenda Kota Medan Berhasil Tagih Rp1,4 Miliar pada Juli 2026

4 Agustus 2026
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

by Ratih
5 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Tahun 2024: Diserahkan Bupati Secara Simbolis  

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Saat menyerahkan Bantuan Secara Simbolis. [net]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ternyata menghadiri penyerahan bantuan bencana secara simbolis yang diketahui bantuan tersebut dijadikan ajang korupsi berjamaah.

Penyerahan bantuan oleh Vandiko digelar di Sopo Godang Tugu Raja Sigodang Ulu Sihotang Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Samosir pada 10 September 2024 lalu.

Baca Juga

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipublikasikan di sipp.pn-medankota.go.id.

Kehadiran Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom itu diketahui berdasarkan Nota Dinas Nomor 400.9.9.2/545/DINSOSPMD yang dikirimkan terdakwa Fitri Agust Karo-Karo kepada Bupati Samosir, agar menghadiri undangan penyerahan secara simbolis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kenegerian Sihotang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Dalam penyerahan secara simbolis itu, diketahui diikuti 15 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan, Sumihar Simbolon, Abdul Manan Sihotang, Jataon Sitanggang, Salamat Simbolon, Reston Silalahi, Jawapel Pasaribu, Tarsan T. Sihotang, Bistan Tamba, Ediman Sihotang, Jaman Simbolon, Lodiman Sihotang, Jonel Sihotang, Patiur Sihotang dan Polber Sihotang. Begitu juga dengan 3 Kepala Desa yang terdampak bencana alam banjir bandang, Kepala Desa Sampur Toba, Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja, Robert Sihotang dan Kepala Desa Siparmahan, Suandi Sihotang turut hadir dalam kegiatan itu.

Untuk barang-barang yang diserahkan sebagai bantuan, diketahui dibeli oleh BUMDESMA Marsada Tahi selaku penyedia pada tanggal 9 September 2024.

Setelah membeli semua barang-barang yang akan diserahkan secara simbolis kepada 15 KK penerima bantuan, Perawati Sitanggang selaku Direktur BUMDESMA Marsada Tahi menghubungi Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Samosir, untuk dilakukan pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut Fitri Agust Karo-Karo saat itu sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, mengeluarkan Surat Permohonan Pemindahbukuan Nomor: 400.9.10/557/DINSOS PMD Tanggal 9 September 2024 kepada Jonni Ronal Simanjuntak saat itu Pimpinan PT Bank Mandiri KCP Pangururan.

Oleh karena itu, Jonni Ronal Simanjuntak membuat slip pemindahbukuan yang seolah-olah telah ditandatangani dan disetujui oleh 15 pemilik rekening penerima bantuan sehingga dana bantuan Rp. 75.000.000 dipindahkan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi pada 10 September 2024.

“Tanggal 2 September 2024 sudah disepakati bantuan dalam bentuk barang. Tanggal 5 September 2024 surat dari Bupati juga bahwasanya bantuan berupa barang. Sudah disepakati dan saya mengingat yang disampaikan Pak Kadis sebagai Pengawas memastikan bahwa barang itu disampaikan. Begitu juga surat dari Bupati dan penyaluran di tanggal 10 September yang dihadiri semua penerima, saat itu sudah disampaikan bantuan itu dalam bentuk barang, tidak bentuk tunai, “ ungkap Jonni Ronal Simanjuntak saat memberi keterangan dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026)

Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam. OLeh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada tanggal 5 Juli 2024. Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp 5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp 1.515.000.000.

Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000. Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir, juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan. Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.

Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang melalui BUMDES-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Oleh karena itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi. Dengan perubahan metode itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta bagian sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi, dimana 15% tersebut akan dibagikan kepada Kepala Dinas Sosial 5%, kepada Kementerian Sosial 5% dan kepada 3 Kepala Desa 5%. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 516.298.000. (AIN)

Post Views: 94
Tags: bantuan bencana banjir SamosirBupati Samosirkorupsi bantuan bencana Samosirserahkan bantuan bencanaVandiko Timotius Gultom
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis
HEADLINE

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

5 Agustus 2026
Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis
HEADLINE

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

5 Agustus 2026
Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 
HUKRIM

Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

5 Agustus 2026
Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan
HEADLINE

Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Pindahkan Dana Tanpa Persetujuan

4 Agustus 2026
Keponakan Jadi Terdakwa Korupsi, Walikota Tebing Tinggi Jadi Saksi
HEADLINE

Keponakan Jadi Terdakwa Korupsi, Walikota Tebing Tinggi Jadi Saksi

4 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In