MADINA (HARIANSTAR.COM) – Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) mengagendakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan perampasan atau penyerobotan oleh PT Rendy Permata Raya terhadap lahan perkebunan warga masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).
Agenda RDP di DPRD Madina tersebut tertuang dalam surat undangan yang ditandatangani wakil ketua DPRD Madina H Miftahul Falah nomor 70/Komisi – II/DPRD Mandiling Natal tertanggal 3 Agustus 2026.
“Iya benar, kita telah menerima surat undangan tersebut dari komisi II DPRD Madina untuk pelaksanaan RDP pada Senin 10 Agustus pekan depan,” ucap Ali Musa Manto, salah seorang perwakilan masyarakat sembari menunjukkannya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Selain Ali Musa Manto terdapat juga sejumlah nama terundang lainnya, yakni Johan, Kashruddin serta warga masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas.
Menurut Manto, biasa dipanggil, pelaksanaan RDP pekan depan tersebut, adalah sebagai jawaban atau tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan warga masyarakat di dua desa tersebut sebelumnya ke DPRD Madina.
Manto berharap, RDP antara warga dengan pihak PT. Rendy Permata Raya akan ada titik terang terkait hak warga masyarakat terhadap lahan plasma.
Dikatakannya, dengan RDP nanti akan dapat memunculkan sejumlah dugaan – dugaan pelanggaran aturan perundang – undangan sebagai persyaratan legalitas sebuah perusahaan perkebunan seperti HGU, SIPA dan kewajiban sosial dan persyaratan laiinnya terkait hak masyarakat untuk mendapatkan plasma dari keberadaan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu juga sejalan dengan statemen Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid baru – baru di Pekanbaru Riau, dengan tegas menyatakan perkebunan pemilik HGU wajib menyediakan 20 persen lahan plasma di dalam lokasi HGU yang dikelola warga masyarakat secara mandiri.
“Sementara diduga PT. Rendy Permata Raya telah mengangkangi aturan tersebut, yang terjadi dengan salah satu Desa di Muara Batanggadis,” ucapnya.
Sedangkan terkait plasma yang berada diluar HGU sama sekali tidak diperbolehkan.” Kalau diluar HGU itu bukan plasma tapi namanya Subleacen”, pungkasnya.(AFS)




















