• Latest
  • Trending
  • All
Mulya Saputra Nasution Laporkan 3 Akun FB Terkait UU ITE

Mulya Saputra Nasution Laporkan 3 Akun FB Terkait UU ITE

14 Juni 2024
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

1 September 2026
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Selasa, September 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mulya Saputra Nasution Laporkan 3 Akun FB Terkait UU ITE

by Yunsigar
14 Juni 2024
in HUKRIM
Mulya Saputra Nasution Laporkan 3 Akun FB Terkait UU ITE
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setelah Mulia Saputra Nasution melaporkan BP, merk Parfume dibawah naungan CV BAW, beralamat Jalan Besar Bakaran Batu Tumpatan, Desa Tumpatan, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang ke Kantor Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang, terkait dugaan tanpa IPAL dan Ijin Limbah B3.

Kini dihari yang sama, Jumat (13/6), Mulya Saputra Nasution didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan, kembali melaporkan 3 Akun Facebook (FB) ke Polda Sumatera Utara.

Baca Juga

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

Menurut DR Khomaini, SH, MH, selaku kuasa hukum Mulya Saputra Nasution, Sabtu (14/6) bahwa pihaknya telah mendatangi dan membuat laporan di SPKT Polda Sumatera Utara pada Jumat (13/6), dengan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat A.

“Kita melaporkan 3 orang pemilik Akun Facebook yang bernama pertama Rian Taruna, Irsyad Topoy dan Muhammad Ilham Afandi atas postingannya yang tertulis “video rekam jejak dan sekarang beliau sudah tidak di Baba Parfume artinya dia itu dikeluarkan bukan mengeluarkan diri karena telah maling uang perusahan 2,3 M. Ketiga akun ini yang telah kita laporkan,” kata Khomaini.

Lanjut Dosen Fakultas Hukum UPMI ini lagi bahwa kata “Maling” yang diposting ketiga Akun ke FB tersebut, telah melukai perasaan klientnya, termasuk keluarga dan istri dan anak dari Mulya Saputra Naaution.

“Seseorang belum bisa dikatakan melakukan sebuah tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde). Dalam hukum, ada azas Presumption of Innocence (Azas Praduga Tak Bersalah). Makanya kita laporkan hal itu ke Poldasu, LP/B/769/VI/2024/SPKT Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juni 2024,” Terangnya.

Kemudian Khomaini selaku kuasa hukum Mulya Saputra Nasution, memiliki harapan kepada Polda Sumatera Utara, terutama Penyidik yang memeriksa perkara ini, agar segera melakukan penyelidikan, penyidikan serta menetapkan ketiga orang pemilik akun diatas tersebut sebagai tersangka.

“Karena nyata dalam aturan hukum sesuai dengan Undang-undang ITE, Pasal 27 ayat 1 dan juga Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, seseorang yang melanggar ketentuan pasal tersebut, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024. kemudian kami juga akan segera melaporkan dua akun terkait dengan Undang-undang ITE dengan Pasal 27 ayat 1, bernama Akun Jimmy Nazwar Rao dan juga Akun Muhammad FaisalFaisal,” tuturnya.

Mengakhiri, Khomaini berharap kepada pihak kepolisian, agar segera memeriksa ketiga orang terlapor dalam waktu dekat ini dan segera menetapkan tersangka.

“Karena seperti kami ketahui bahwa selama ini klient kami telah berkontribusi di perusahaan yang memproduksi parfume sebagai distributor selama 5 tahun dan telah diberhentikan secara tidak hormat. Dan sampai saat ini klient kami merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan,” pungkasnya. (irwan)

Post Views: 222
Tags: 3 Akun FBLaporkanMulya Saputra NasutionTerkait UU ITE
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In