• Latest
  • Trending
  • All
Jual Sabu, YG Dibekuk Polres Tanah Karo di Perladangan Desa Perbesi

Jual Sabu, YG Dibekuk Polres Tanah Karo di Perladangan Desa Perbesi

24 Maret 2024
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

25 Februari 2026
Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

25 Februari 2026
Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Tersangkut di Sungai Sei Belawan

Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Tersangkut di Sungai Sei Belawan

25 Februari 2026
Spanduk Sindir Polisi Hebohkan Pengendara di Bundaran Majestik Medan

Spanduk Sindir Polisi Hebohkan Pengendara di Bundaran Majestik Medan

25 Februari 2026
Kapolda Sumut Ajak Elemen Masyarakat Perangi Narkoba

Kapolda Sumut Ajak Elemen Masyarakat Perangi Narkoba

25 Februari 2026
Gudang Ban Bekas di Sunggal Terbakar

Gudang Ban Bekas di Sunggal Terbakar

25 Februari 2026
Harga Cabai Terpuruk Setelah Sempat Naik Tajam, Namun Dibayangi Harga Mahal Di Sejumlah Daerah

Harga Cabai Terpuruk Setelah Sempat Naik Tajam, Namun Dibayangi Harga Mahal Di Sejumlah Daerah

25 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

25 Februari 2026
Apresiasi Medan Urban Runway, Airin: Bukti Nyata Geliat Industri Kreatif Medan

Apresiasi Medan Urban Runway, Airin: Bukti Nyata Geliat Industri Kreatif Medan

25 Februari 2026
Pembayaran Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Karo Capai Rp57,05 Miliar pada 2025

Pembayaran Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Karo Capai Rp57,05 Miliar pada 2025

25 Februari 2026
Dukung Budaya Karo ke Kancah Internasional, Bupati Karo Terima Audiensi Tim Paduan Suara UPIMG GBKP

Dukung Budaya Karo ke Kancah Internasional, Bupati Karo Terima Audiensi Tim Paduan Suara UPIMG GBKP

25 Februari 2026
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Jual Sabu, YG Dibekuk Polres Tanah Karo di Perladangan Desa Perbesi

by Yunsigar
24 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Jual Sabu, YG Dibekuk Polres Tanah Karo di Perladangan Desa Perbesi
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Kembali lagi Satuan Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi Kec. Tigabinanga Kab. Karo, Selasa (12/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial YG(24), warga Desa Perbesi.

“Jadi YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya pemuda yang mengedarkan sabu sabu di Desa Perbesi”, kata Kasat Narkoba, Minggu (24/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penyelidikan yang dilakukan hingga akhirnya YG berhasil ditangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di Desa Perbesi.

Saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang YG ke atas tanah, setelah dicek berisi 1 paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam, 2 bal plastik klip bening, 5 sekop yang terbuat dari pipet plasti dan 1 gunting.

Tidak bisa menghindar, YG mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Turut juga diamankan 1 HP android merk INFINIX warna biru muda dan uang tunai Rp200.000, yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu.

Saat ini YG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (TK-1)

Post Views: 88
Tags: Desa PerbesiJual SabuPerladanganPolres Tanah KaroYG
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI
HUKUM&KRIMINAL

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

25 Februari 2026
Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu

25 Februari 2026
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok
EKONOMI

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
HUKUM&KRIMINAL

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

24 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In