• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Penganiayaan Selesai Dijalani, Achiruddin Hasibuan Bebas

Perkara Penganiayaan Selesai Dijalani, Achiruddin Hasibuan Bebas

13 Februari 2024
Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

1 Oktober 2026
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

1 Oktober 2026
Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

1 Oktober 2026
Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

1 Oktober 2026
Like It Series #8 Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial dan Bijak Berinvestasi

Like It Series #8 Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial dan Bijak Berinvestasi

1 Oktober 2026
PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen, Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan di Sumatera Utara dan Aceh

PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen, Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan di Sumatera Utara dan Aceh

1 Oktober 2026
GTA 6 Miliki Peta Dua Kali Lebih Luas dari GTA 5: Lebih Dinamis dan Super Realistis!

GTA 6 Miliki Peta Dua Kali Lebih Luas dari GTA 5: Lebih Dinamis dan Super Realistis!

1 Oktober 2026
Daftar Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Desak Made Tambah Emas, Indonesia Naik 2 Peringkat

Daftar Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Desak Made Tambah Emas, Indonesia Naik 2 Peringkat

1 Oktober 2026
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Penganiayaan Selesai Dijalani, Achiruddin Hasibuan Bebas

by Yunsigar
13 Februari 2024
in HUKRIM
Perkara Penganiayaan Selesai Dijalani, Achiruddin Hasibuan Bebas

Achiruddin Hasibuan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Achiruddin Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Bebasnya mantan polisi itu setelah masa hukuman 8 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral selesai dijalani.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum (PH) Achiruddin Hasibuan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Baca Juga

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

“Sudah bebas. Lupa tanggalnya, tapi (sejak) bulan lalu (bebasnya),” ungkap Joko Pranata Situmeang, Senin (12/2/2024).

Joko menerangkan, bahwa kliennya itu kembali menghirup udara setelah menjalani pidana 8 bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Selain itu, lanjut Joko, Achiruddin Hasibuan juga telah membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 52.382.200 sebagai hukuman tambahan yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan anaknya, yaitu Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

“Sudah dibayar lunas (restitusinya) sewaktu Aditiya bebas,” sebutnya.

Kendati demikian, saat ini 2 kasus yang menjerat Achiruddin Hasibuan, yaitu penganiayaan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Bergulirnya kedua kasus tersebut di MA merupakan upaya hukum kasasi yang dilakukan Achiruddin Hasibuan maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Saat disinggung soal putusan kasasi terhadap 2 kasus tersebut, Joko pun menyebut belum ada keluar putusan kasasinya dari MA.

“Belum ada putus (kasasi),” sebut Joko.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan, Achiruddin Hasibuan semula divonis 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi.

Kemudian, merasa keberatan atas vonis tersebut, Achiruddin Hasibuan dan JPU pun mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.

Dalam putusannya, Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman Achiruddin Hasibuan dengan pidana 8 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsider 1 bulan penjara.

Hakim PN Medan dan Hakim PT Medan meyakini Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dakwaan kedua subsider.

Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan yang juga diketuai Oloan Silalahi. (Red)

 

Post Views: 227
Tags: Achiruddin HasibuanbebasMedanpenganiayaanPerkaraRutan Kelas ISelesai Dijalani
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan
HUKRIM

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi
HUKRIM

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan
HUKRIM

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In