LABUSEL (HARIANSTAR.COM) –
Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digiatkan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam kurun waktu 18 hari, sejak 1 hingga 17 Januari 2024, sejumlah pelaku narkoba hingga jaringannya berhasil diungkap dari sejumlah lokasi.
“Perang terhadap narkoba terus kita gencarkan. Sejak 1 hingga 17 Januari 2024 kita sudah mengungkap 8 kasus dengan 8 tersangka pria termasuk jaringannya,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Kamis (18/1/2024).
Kata dia, berbagai upaya dilakukan pihaknya termasuk dengan menyaru sebagai pembeli dan razia atau operasi di jalan dilaksanakan untuk mengungkap hingga jaringan peredaran gelap narkoba.
Dari pengungkapan 8 kasus itu, disita barang bukti sabu-sabu 9,97 gram, 2 unit sepeda motor dan 8 handphone (HP) serta uang diduga hasil penjualan Rp590.000.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut,” tegas Maringan.
Adapun identitas pada tersangka MI alias I (43), warga Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, AP alias U (28), warga Kota Pinang, Labusel.
Kemudian, WR alias A (22), warga Kota Pinang, Labusel, DK (21), warga Kecamatan Torgamba, Labusel, AHH alias A (40) warga Desa Tembung, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang/Dusun II, Desa Mampang, Kota Pinang, Labusel.
Berikutnya, EPS alias E (45), warga Torgamba, Labusel, LH alias P (53), warga Padang Lawas Utara (Paluta) dan BRS (39) warga Kota Pinang, Labusel.
Maringan menambahkan, narkoba adalah musuh bersama sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.
“Kita sangat berterimakasih kepada masyarakat yang peduli dengan nasib generasi penerus bangsa. Setiap informasi tentang narkoba, tentu akan kita tindaklanjuti,” pungkas Maringan. (Red)
























