PALAS (HARIANSTAR.COM) – Hasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Cukai berupa setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang cukai, dari Satuan Samapta Kepolisian Resor Padang Lawas (Sat Samapta Polres Palas) yang diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas). Sabtu (18/079/2026).
Pada penyerahan Tersangka bersama barang buktinya tersebut diatas diserahkan Personil Sat Samapta, Briptu Jonatan Ramotan Swandy Selalu BA Samapta Polres Palas yang diserahkan atau diterima oleh Personil Satreskrim Polres Palas, BA Satreskrim Sahminan Siregar, Aipda Zulkarnaen, Brigadir Khairul Jadi Siregar, Briptu Johannes Butar butar, dan Bripda Mudik Saragih, yang langsung disaksikan oleh Kasat Samapta Polres Palas.
Dalam penyerahan tersangka dan barang buktinya yakni tersangka penjual berinisial SAAH, (35), warga dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
“Sedangkan Barang bukti rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai yang diserahkan berupa, 26 (dua puluh enam) Slop Rokok merek LUFFMAN MILD, 14 (empat belas) Slop Rokok merek LUFFMAN MERAH, 3 (tiga) Slop Rokok merek X-BOLD, 2 (dua) Slop Rokok merek DENZA, 2 (dua) Slop Rokok merek HUMMER PRO, 2 (dua) Slop Rokok merek AURORA -13 (tiga belas) Slop Rokok merek COFFE , 5 (lima) Slop Rokok merek COFFE BERRY, 3 (tiga) Slop Rokok Merek DUTA, dan 4 (empat) Slop Rokok merek HUMMER BROWN” Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Samapta Polres Palas AKP Gulliat Harahap.
Polres Palas akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan ini adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal. tegasnya. (AH)




















