4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut 2,5 tahun penjara terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono ...
Read more