Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Prof Eva Achjani Zulfa menegaskan bahwa surat permohonan yang dibuat seorang Advokat tidak termasuk objek tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Bahkan pada ...
Read more
















