• Latest
  • Trending
  • All
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

9 Oktober 2026
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

8 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Sidang Gugatan Prapid Dhody Thahir

by Ratih
9 Oktober 2026
in HUKRIM
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Prof Eva Achjani Zulfa Saat Memberikan Keterangan di Persidangan di Pengadilan Negeri Medan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Prof Eva Achjani Zulfa menegaskan bahwa surat permohonan yang dibuat seorang Advokat tidak termasuk objek tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Bahkan pada Pasal 391 dan 394 KUHP baru, ditegaskannya tidak semua surat bisa menjadi objek tindak pidana pemalsuan surat karena kualifikasi surat sudah ditentukan.

Baca Juga

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

“Perkara ini menjadi menarik menurut saya karena objek yang dipersoalkan merupakan surat yang dibuat Advokat dalam bentuk surat permohonan,” ungkap Prof Eva saat menjadi saksi Ahli dalam sidang gugatan praperadilan Dhody Thahir, Rabu (7/10/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menyebut kedudukan Advokat dalam menjalankan profesi, banyak menggunakan surat sebagai instrumen kerja. Oleh karena itu, Prov Eva meminta persoalan ini harus segera diluruskan agar tidak berdampak terhadap pelaksanaan profesi Advokat.

“Poin pentingnya kita harus meluruskan masalah ini. Kalau objek pidana adalah surat permohonan yang dibuat oleh Advokat dan tidak termasuk ke dalam kualifikasi Pasal 263, 266 bukan berarti Advokat melanggar ketentuan Undang-Undang,” sambung Prof Eva di hadapan Hakim Tunggal, Khamozaro Waruwu.

Sebelum mengakhiri, Ahli Pidana yang pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Tahun 2018 itu menyinggung soal imunitas Advokat.

Ditegaskan Eva, produk Advokat dijamin dalam Undang-Undang Advokat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dibuat tidak sscara melawan hukum.

“Kalau bicara dua alat bukti, baik di dalam Perma, Putusan MK, maupun di dalam KUHAP, lama atau baru, memang itu melekat pada konteks penetapan tersangka. Dua alat bukti ini bukan sekedar jumlah, tetapi lihat juga kualitas dan konteks alat bukti yang digunakan,” ungkap akademisi yang pernah dilibatkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sebagai pakar dan akademisi eksternal untuk memperkuat akselerasi transformasi institusi Kepolisian itu.

Sementara Muhammad Ghazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara yang menjadikan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan itu mengaku tidak pernah menarasikan bahwa Dhody Thahir adalah ‘mafia tanah’.

Dikatakannya, dirinya hanya menegaskan persoalan yang dilaporkannya berkaitan dengan surat Advokat yang menjadi objek pidana.

Saat Advokat Pemohon meminta saksi Muhammad Ghazali Iskandar menunjukkan 4 surat yang disebut berkaitan dengan laporannya, saksi Ghazali mengaku sudah menyerahkannya ke Penyidik.

Sementara saat Hakim meminta saksi Muhammad Ghazali Iskandar menjelaskan substansi isi 4 surat tersebut, dijelaskannya bahwa 4 surat itu menyebutkan Dhody Thahir sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas objek tanah yang disengketakan.

Diketahui, perkara yang menjerat Dhody Thahir bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.

Kemudian, Polda Sumatera Utara menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.

Dhody kemudian mengajukan praperadilan ke PN Medan dengan Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. (AIN).

Post Views: 20
Tags: objek tindak pidanapemalsuan suratPrapid Dhody ThahirProf Eva Achjani ZulfaSidang Gugatansurat permohonan Advokat
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
HUKRIM

Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In