• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD

Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD

24 Juni 2024
Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

29 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

29 Juli 2026
Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

29 Juli 2026
Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

29 Juli 2026
Trafik Data Tertinggi di Sumatra, Indosat Region North Sumatra Catat Pertumbuhan 36,3 Persen pada Semester I 2026

Trafik Data Tertinggi di Sumatra, Indosat Region North Sumatra Catat Pertumbuhan 36,3 Persen pada Semester I 2026

29 Juli 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

29 Juli 2026
Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

29 Juli 2026
Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

29 Juli 2026
DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

29 Juli 2026
BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD

by redaktur1
24 Juni 2024
in POLITIK
Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pemko Medan menjelaskan kepada DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Penjelasan ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (24/6/24). Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala ini dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam penjelasannya, Aulia Rachman mengatakan Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang kita miliki saat ini tentu sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024. Dimana diketahui kondisi Ketenagakerjaan di kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.
“Kondisi Ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan kota Medan dan lembaga kerjasama tripartit kota Medan di mana dalam 3 tahun terakhir penetapan upah minimum kota Medan ditetapkan dengan mulus tanpa ada gejala berarti dan dapat diimplementasikan di lingkungan perusahaan di kota Medan dengan baik,” jelas Aulia Rachman.
Menurut Aulia Rachman, Perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa Peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. kondisi ideal yang ingin kita capai dengan perubahan Peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini adalah terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja terpenuhinya apa kerja sebagai masyarakat kota Medan sehingga hidup layak dan mampu mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.
“Disisi lain perusahaan juga dapat berdaya saing mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah dengan tingkat produktivitas yang tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di kota Medan”, ujar Wakil Wali Kota Medan.
Ditambahkan Aulia Rachman, kita merasa perlu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas peraturan daerah ketenagakerjaan saat ini utamanya untuk menyelaraskan dengan peraturan Ketenagakerjaan terbaru yakni undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang cluster ketenagakerjaan yang mana adalah pengaturan yang diambil pemerintah untuk menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks sebagai tumbuhnya pola-pola baru dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerjasama dan dinamika baru diantara hubungan pengusaha dan pekerjaan.
“Perubahan ini mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, Penempatan tenaga kerja, Penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan waktu istirahat, Cuti, Upah serta Pemutusan Hubungan kerja. Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan”, sebut Aulia Rachman.
Aulia Rachman juga menjelaskan dalam mencapai visi Indonesia emas tahun 2045 negara kita harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah guna berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut tentu bangsa kita dalam hal ini kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran.
“Selain itu juga diikuti perusahaan yang kuat dan mampu menghasilkan produk yang bernilai tinggi sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah”, pungkasnya.
Diakhir penjelasannya Aulia Rachman berharap perubahan Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Pemko Medan ini semoga dapat dibahas dengan DPRD Kota Medan secara bersama-sama dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan begitu nantinya akan dapat melahirkan peraturan daerah yang baik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mempunyai kepastian hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua”, ucap Aulia Rachman. (irw)

Post Views: 90
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

22 Juni 2026
Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha
POLITIK

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In