• Latest
  • Trending
  • All
Pembentukan Sekretariat PPS di Hutabargot Makin Kisruh

Pembentukan Sekretariat PPS di Hutabargot Makin Kisruh

6 Juni 2024
Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

20 April 2026
Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

19 April 2026
Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

19 April 2026
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

19 April 2026
The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

19 April 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

19 April 2026
Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang

Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang

19 April 2026
Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

19 April 2026
Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

19 April 2026
Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

19 April 2026
Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

19 April 2026
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
Senin, April 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pembentukan Sekretariat PPS di Hutabargot Makin Kisruh

by Yunsigar
6 Juni 2024
in POLITIK
Pembentukan Sekretariat PPS di Hutabargot Makin Kisruh
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Polemik pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara ( PPS) di seluruh desa Kecamatan Hutabargot semakin meruncing.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan yang dikonfirmasi Rabu (5/6) justru terkesan membela anak buahnya (PPK) dan mengatakan tindakan tersebut telah sesuai prosedur.

Baca Juga

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Seperti diketahui, belasan Kepala Desa (Kades) mendatangi Camat Hutabargot beberapa hari lalu dan menyatakan penolakan atas aksi sepihak Ketua PPK Taufik yang tidak mengakomodir usulan PPS terkait pembentukan sekretariat.

Malahan usulan para Kades agar memasukkan nama – nama calon yang akan mengisi Sekretariat lewat PPS ditolak sepihak dan PPK justru mengusulkan sendiri orang – orang titipannya.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan tidak menjawab ketika ditanya, apakah proses pengajuan usulan sekretariat PPS ke KPU telah memenuhi regulasi PKPU no.8 tahun 2022.

Bahkan ia terkesan menganggap remeh ketika ditanya apakah telah menjalin komunikasi dengan para Kades untuk menyelesaikan persolan tersebut. “Belum ada,” katanya seolah anggap enteng persoalan tersebut.

Kondisi ini semakin parah dengan munculnya informasi yang beredar yang menyebutkan, menduga Ketua PPK Hutabargot beberapa hari lalu mengeluarkan statemen yang mengatakan siap melawan seluruh Kades di kecamatan itu.

Namun ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Ketua PPK Hutabargot malah membantah mengeluarkan genderang perlawanan tersebut, malah mengajak wartawan bertemu.

Saya dapat informasi bahwa anda selalu Ketua PPK Hutabargot ada mengeluarkan pernyataan yang siap melawan seluruh kades yang merasa keberatan dengan pembentukan sekretariat PPS, apakah itu benar?

M. Taufik seolah ragu dan sejenak berpikir kemudian mengatakan tidak ada mengeluarkan pernyataan itu. “Tidak ada”, katanya datar dan kembali mengajak untuk bertemu.

Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, persoalan sekretariat muncul ke permukaan, ketika sejumlah Kepala Desa menerima pemberitahuan nama – nama kepala sekretariat dan 2 staf yang mereka usulkan ke PPS ternyata berubah.

“Dari nama – nama yang kita usulkan itu tidak satu pun yang diakomodir, padahal itu yang kita usulkan ke PPS,” kesal sejumlah kades.

Ia pun sembari memperlihatkan nama – nama yang diusulkan ke PPS, lalu menunjukkan nama yang direkomendasikan PPK ke KPU Madina, ternyata semua nama berubah.

Para Kades tersebut mengaku, semua usulan mereka tidak satupun yang diakomodir. Padahal dari PPS nama – nama tersebut telah diusulkan.

Mereka juga menilai dari proses pengajuan sekretariat ke KPU Madina yang dilakukan PPK Hutabargot telah mengangkangi Peraturan KPU ( PKPU) no.8 tahun 2022

Adapun aturan yang dilanggar adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Pasal 69 Ayat 1. Sekretariat PPS berjumlah 3 Orang berasal dari PNS/Non PNS yang bekerja di Kantor Lurah dan Kantor Kades.

“Nah 3 orang yang di ajukan PPK tidak ada yang bekerja di kantor Desa. Sementara Ahmad Hanapi bekerja dikantor desa sebagai Operator Desa”, jelasnya.

Sementara dalam Pasal 75 Ayat 1. PPS dan PPK Mengusulkan dan merekomendasikan ke KPU, Faktanya Usulan PPS saja dirubah oleh PPK. Sedang dalam Ayat 3. Lurah/Kades menetapkan 1 sebagai Sekretariat PPS dan 2 Staf Sekretariat PPS atas dasar melalui rekomendasi PPS ke KPU Mandailing Natal yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah/Kades.

Namun faktanya kata mereka, PPK yang merekomendasikan bukan PPS, nyatanya usulan PPS ditolak PPK.

Terkait persoalan ini, seluruh Kepala Desa telah menyatakan sikap menolak seluruh rekomendasi PPK ke KPU Madina.

Bahkan mereka menyatakan, tidak bertanggungjawab dan tidak bersedia menandatangani seluruh proses dan tahapan yang disampaikan. (sir)

Post Views: 115
Tags: HutabargotMakin KisruhPembentukanSekretariat PPS
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC
NUSANTARA

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

19 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas
POLITIK

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

24 Maret 2026
Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar
POLITIK

Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar

20 Maret 2026
Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
POLITIK

Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

19 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In