• Latest
  • Trending
  • All
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

15 September 2024
Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

29 Juli 2026
Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

29 Juli 2026
Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

29 Juli 2026
Trafik Data Tertinggi di Sumatra, Indosat Region North Sumatra Catat Pertumbuhan 36,3 Persen pada Semester I 2026

Trafik Data Tertinggi di Sumatra, Indosat Region North Sumatra Catat Pertumbuhan 36,3 Persen pada Semester I 2026

29 Juli 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

Kepala Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumut 

29 Juli 2026
Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

Rico Waas Dorong PUD RPH Optimalkan Aset Lewat Cold Storage dan Hilirisasi Produk Daging

29 Juli 2026
Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

Hadapi Persebaya, Pelatih PSMS Siapkan Rotasi Besar

29 Juli 2026
DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

DPRD Karo Jadwalkan RDP Bahas Penggunaan Dana CSR Pemkab

29 Juli 2026
BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

by redaktur1
15 September 2024
in POLITIK
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Diakhir masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan periode 2019-2024, Dhiyaul Hayati SAg MPd mengajak masyarakat agar menjaga anak dari bahaya narkoba, prostitusi, pergaulan bebas dan tindak kriminalitas lainnya.

“Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Dhiyaul, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan para orangtua bahaya gadget yang sangat mempengaruhi anak-anak. Apalagi di era digital saat ini, anak-anak cenderung lebih cinta memegang gadget ketimbang mendengarkan arahan maupun perintah orangtua.

“Kalau kita ambil gadget atau handphonenya, pasti si anak marah. Anak-anak sekarang kurang peduli dengan orangtua dan lebih cinta dengan gadgetnya. Itulah makanya kita sebagai orangtua harus lebih meningkatkan pengawasan dan membatasi anak untuk mengurangi pemakaian gadget. Kita harus beri pemahaman pada anak bagaimana bahaya gadget, bahaya narkoba dan mencegah mereka agar tidak terjerumus rayuan-rayuan melalui media sosial. Contohnya, ada anak perempuan masih berstatus pelajar dan baru kenal dengan teman facebook. Lalu si anak dirayu dan mereka ketemuan. Ternyata si anak jadi korban prostitusi. Jadi kita harus ekstra hati-hati menjaga anak, beri mereka kehangatan keluarga dan selalu ajak ngobrol. Selalu mendoakan yang terbaik buat anak dan arahkan mereka untuk mengenal ilmu agama dan menjalankan ibadah,” kata Dhiyaul.

Dia menyebutkan, Perda Nomor 6 tahun 2023 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. Adapun mengenai pelarangan-pelarangan terhadap anak, tertuang dalam Bab VIII Pasal 54 yang menyebutkan, setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Jika ini dilakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” katanya.

Dhiyaul juga mengingatkan kepada masyarakat agar mencegah pernikahan dini. Hal ini termaktub dalam Pasal 12 yang menyebutkan, orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. “Artinya para orangtua juga harus menjaga agar tidak terjadi perkawinan atau pernikahan dini pada anaknya,” jelasnya.

Terkait persoalan anak jalanan, Pemko Medan melalui dinas sosial menangani permasalahan anak jalanan. Mereka ditertibkan lalu diberi pengarahan, bahkan pelatihan agar tidak lagi di jalanan.

Menyoal anak-anak di bawah umur yang terlibat tindak kriminalitas, mereka tidak langsung dihukum sanksi pidana melainkan direhabilitasi. Meski pun begitu, bukan berarti anak di bawah umur tidak dapat diberi sanksi hukum. Namun sanski hukumnya berbeda dengan orang dewasa.

“Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak,” jelasnya. (irw)

Post Views: 134
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

22 Juni 2026
Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha
POLITIK

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In