• Latest
  • Trending
  • All
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

15 September 2024
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

28 April 2026
Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

28 April 2026
Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

28 April 2026
Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah

28 April 2026
Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

28 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

28 April 2026
Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

28 April 2026
Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

28 April 2026
Rabu, April 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

by redaktur1
15 September 2024
in POLITIK
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Diakhir masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan periode 2019-2024, Dhiyaul Hayati SAg MPd mengajak masyarakat agar menjaga anak dari bahaya narkoba, prostitusi, pergaulan bebas dan tindak kriminalitas lainnya.

“Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Dhiyaul, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan para orangtua bahaya gadget yang sangat mempengaruhi anak-anak. Apalagi di era digital saat ini, anak-anak cenderung lebih cinta memegang gadget ketimbang mendengarkan arahan maupun perintah orangtua.

“Kalau kita ambil gadget atau handphonenya, pasti si anak marah. Anak-anak sekarang kurang peduli dengan orangtua dan lebih cinta dengan gadgetnya. Itulah makanya kita sebagai orangtua harus lebih meningkatkan pengawasan dan membatasi anak untuk mengurangi pemakaian gadget. Kita harus beri pemahaman pada anak bagaimana bahaya gadget, bahaya narkoba dan mencegah mereka agar tidak terjerumus rayuan-rayuan melalui media sosial. Contohnya, ada anak perempuan masih berstatus pelajar dan baru kenal dengan teman facebook. Lalu si anak dirayu dan mereka ketemuan. Ternyata si anak jadi korban prostitusi. Jadi kita harus ekstra hati-hati menjaga anak, beri mereka kehangatan keluarga dan selalu ajak ngobrol. Selalu mendoakan yang terbaik buat anak dan arahkan mereka untuk mengenal ilmu agama dan menjalankan ibadah,” kata Dhiyaul.

Dia menyebutkan, Perda Nomor 6 tahun 2023 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. Adapun mengenai pelarangan-pelarangan terhadap anak, tertuang dalam Bab VIII Pasal 54 yang menyebutkan, setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Jika ini dilakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” katanya.

Dhiyaul juga mengingatkan kepada masyarakat agar mencegah pernikahan dini. Hal ini termaktub dalam Pasal 12 yang menyebutkan, orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. “Artinya para orangtua juga harus menjaga agar tidak terjadi perkawinan atau pernikahan dini pada anaknya,” jelasnya.

Terkait persoalan anak jalanan, Pemko Medan melalui dinas sosial menangani permasalahan anak jalanan. Mereka ditertibkan lalu diberi pengarahan, bahkan pelatihan agar tidak lagi di jalanan.

Menyoal anak-anak di bawah umur yang terlibat tindak kriminalitas, mereka tidak langsung dihukum sanksi pidana melainkan direhabilitasi. Meski pun begitu, bukan berarti anak di bawah umur tidak dapat diberi sanksi hukum. Namun sanski hukumnya berbeda dengan orang dewasa.

“Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak,” jelasnya. (irw)

Post Views: 112
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC
NUSANTARA

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

19 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas
POLITIK

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

24 Maret 2026
Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar
POLITIK

Diduga Langgar Aturan, Ruko di Jalan Makmur Tetap Dibangun Tanpa PBG, DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Bongkar

20 Maret 2026
Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
POLITIK

Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

19 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In