• Latest
  • Trending
  • All
DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

24 Mei 2026
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

25 Juli 2026
Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

24 Juli 2026
KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

24 Juli 2026
Peringati HAN, Plt. Bupati Langkat Komitmen Lindungi Generasi Muda

Peringati HAN, Plt. Bupati Langkat Komitmen Lindungi Generasi Muda

24 Juli 2026
Tolak Kades Rangkap Jabatan, Ratusan Warga Karang Rejo Unjuk Rasa di Kantor Bupati Langkat

Tolak Kades Rangkap Jabatan, Ratusan Warga Karang Rejo Unjuk Rasa di Kantor Bupati Langkat

24 Juli 2026
BI dan IFC Gelar Medan Fashion Trend 2026, Dorong Wastra Sumut Tembus Pasar Global

BI dan IFC Gelar Medan Fashion Trend 2026, Dorong Wastra Sumut Tembus Pasar Global

24 Juli 2026
Diduga Diusir Kabid Dukcapil Karo, Permohonan Pindah Domisili Sri Wahyuni Berujung Tangis

Diduga Diusir Kabid Dukcapil Karo, Permohonan Pindah Domisili Sri Wahyuni Berujung Tangis

24 Juli 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

24 Juli 2026
Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

24 Juli 2026
Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

24 Juli 2026
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

by Zulham
24 Mei 2026
in POLITIK
DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM,Medan – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendy Lubis, menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal (blackout) di Kota Medan berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Godfried menyikapi pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara pada Jumat hingga Sabtu, 22–23 Mei 2026.

“Bagi warga yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan menuntut kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Sumatera Utara,” ujar Godfried Effendy Lubis, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bertugas di Komisi III DPRD Medan itu menilai PLN perlu memberikan perhatian serius terhadap dampak yang ditimbulkan akibat gangguan layanan listrik yang berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah wilayah.

Menurutnya, hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, Pasal 29 ayat (1) huruf e dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian sistem ketenagalistrikan oleh penyedia layanan.

“Undang-undang telah mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyelenggara layanan listrik,” katanya.

Selain itu, Godfried menyebut ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik.

Menurutnya, masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh layanan listrik yang andal, penanganan gangguan secara cepat, serta kompensasi apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.

Adapun bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan, kata Godfried, dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bentuk kompensasi bisa berupa potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Godfried juga mencontohkan peristiwa blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019. Saat itu, PLN memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan terdampak di Pulau Jawa dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme dan besaran kompensasi untuk pelanggan di Medan dan Sumatera Utara tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil verifikasi dari pihak PLN.

“Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai pelanggan dan dapat menyampaikan laporan apabila mengalami kerugian akibat gangguan layanan listrik,” pungkasnya.

Post Views: 38
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

22 Juni 2026
Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha
POLITIK

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In