• Latest
  • Trending
  • All
Polres Labusel Ringkus 3 Perampok Pasutri, 1 Buron, Satreskrim

Polres Labusel Ringkus 3 Perampok Pasutri, 1 Buron, Satreskrim

14 Maret 2024
Plt. Bupati Tiorita Bantu Korban Kebakaran di Salapian

Plt. Bupati Tiorita Bantu Korban Kebakaran di Salapian

24 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Bantuan Haul ke-103 Syekh Abdul Wahab Rokan

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Bantuan Haul ke-103 Syekh Abdul Wahab Rokan

24 Oktober 2026
Empat Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Empat Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

24 Oktober 2026
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Orang Alami Luka

Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Orang Alami Luka

24 Oktober 2026
Kepala Bapenda Medan Tinjau Pendaftaran QRESTO Gerai Fountain di Lippo Plaza

Kepala Bapenda Medan Tinjau Pendaftaran QRESTO Gerai Fountain di Lippo Plaza

24 Oktober 2026
Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

24 Oktober 2026
Pemkab Langkat Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

Pemkab Langkat Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

24 Oktober 2026
Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa

Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa

24 Oktober 2026
Karutan Kabanjahe Laksanakan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Fasilitas Rutan

Karutan Kabanjahe Laksanakan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Fasilitas Rutan

24 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

Bupati Karo Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

24 Oktober 2026
PSMS Medan vs PSIS Semarang: Eko Purdjianto Waspadai Cadenazzi

PSMS Medan vs PSIS Semarang: Eko Purdjianto Waspadai Cadenazzi

24 Oktober 2026
RS Adam Malik Rawat Satu Jenazah Pasien Tanpa Keluarga dan Identitas

RS Adam Malik Rawat Satu Jenazah Pasien Tanpa Keluarga dan Identitas

23 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polres Labusel Ringkus 3 Perampok Pasutri, 1 Buron, Satreskrim

by Yunsigar
14 Maret 2024
in PERISTIWA
Polres Labusel Ringkus 3 Perampok Pasutri, 1 Buron, Satreskrim

Diduga tiga tersangka perampokan pasutri diamankan bersama sejumlah barang bukti

FacebookWhatsappTelegram

LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas/perampokan) yang dialami pasangan suami istri (pasutri).

Tiga orang diduga tersangka ditangkap dengan barang bukti milik korban dan hasil kejahatannya. Seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga

Empat Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Orang Alami Luka

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov menjelaskan, pasutri tersebut dirampok ketika melintas di perkebunan sawit Jalan Kebun Pik Cuan, Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Minggu (10/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“Para tersangka sudah merencanakan perampokan terhadap korban,” sebut Maringan, Rabu (13/3/2024) malam.

Dijelaskannya, malam itu Wandi (42) bersama istrinya Suriawati (40), warga Dusun Titi Payung Desa Teluk Panji Kampung Rakyat, melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menaiki sepeda motor.

Pasutri tersebut tiba-tiba dilempar kayu oleh pelaku V (belum tertangkap) mengenai kaki kanan Suriawati hingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor.

Saat mereka berhenti, tersangka Ad.S alias Adi Buncit (41), warga Kampung Rakyat memukul kepala korban dua kali menggunakan kapak hingga pasutri tersebut terjatuh.

Aksi pemukulan secara brutal juga dilakukan tersangka AS (17) menggunakan kayu hingga kedua korban tidak berdaya.

“Pelaku V ikut memukuli kedua korban menggunakan kayu. Lalu barang-barang milik korban termasuk perhiasan dan handphone (HP) diambil para pelaku,” terang Maringan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan dengan Nomor : LP/B/37/III/2024/SPKT/SEK KAMP RAKYAT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 11 Maret 2024, pelapor atas nama WANDI. Personel Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan olah TKP.

“Setelah dilakukan olah TKP, dan analisa dipimpin Kasat Reskrim, kasus pencurian dengan kekerasan itu berhasil diungkap,” ujar Maringan.

Awalnya, ditangkap dua tersangka Adi Buncit dan AS di loket Bus Chandra Sidodadi Teluk Panji, Kampung Rakyat pada Senin (11/3/2023) malam.

Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban, dan sisa uang korban sebesar Rp1.200.000 serta uang hasil penjualan emas sebanyak Rp1.134.000.

“Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan 4 orang,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap tersangka DS (40) di kediamannya, Teluk Panji Kampung Rakyat.

Kepada polisi, DS dan AS mengaku berperan sebagai pemantau pergerakan korban. Sedangkan tersangka Ad.S dan pelaku V (38) sudah stand by di TKP.

“Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pelaku V,” kata Maringan.

Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, 1 buah kapak, sepasang sendal jepit, senter kepala, kalung emas 22 karat 2 untai, uang tunai Rp1.134.000 hasil jual emas, uang tunai Rp1.200.000 sisa uang korban yang dirampas, 1 unit HP milik pelaku dan 1 unit HP milik korban.

Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)

Post Views: 286
Tags: 1 Buron3 Perampok PasutriPolres LabuselRingkusSatreskrim
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Empat Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta
PERISTIWA

Empat Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

24 Oktober 2026
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Orang Alami Luka
HEADLINE

Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Orang Alami Luka

24 Oktober 2026
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
HUKRIM

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta
PERISTIWA

Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta

23 Oktober 2026
40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai
PERISTIWA

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan
PERISTIWA

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In