• Latest
  • Trending
  • All
Polres Labusel Reka Ulang Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan

Polres Labusel Reka Ulang Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan

6 Agustus 2025
Pj Sekda Kota Medan Tegaskan Retribusi Bukan Sekadar Capaian Target, Tapi Soal Kualitas Layanan

Pj Sekda Kota Medan Tegaskan Retribusi Bukan Sekadar Capaian Target, Tapi Soal Kualitas Layanan

23 Oktober 2026
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

23 Oktober 2026
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Wadan Koti Deli Serdang

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Wadan Koti Deli Serdang

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta

Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta

23 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan

Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan

23 Oktober 2026
Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

23 Oktober 2026
Jihyo TWICE Putuskan Keluar JYP Entertainment dan Dirikan Agensi Sendiri

Jihyo TWICE Putuskan Keluar JYP Entertainment dan Dirikan Agensi Sendiri

23 Oktober 2026
Bahlil Ancam Hentikan Ekspor Gas ke Negara yang ‘Tak Menghargai RI’

Bahlil Ancam Hentikan Ekspor Gas ke Negara yang ‘Tak Menghargai RI’

23 Oktober 2026
Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Sekolah Taman Siswa

Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Sekolah Taman Siswa

22 Oktober 2026
GJI dan LPHD Permata Hijau Temukan Titik Sarang Orang Utan Tapanuli di Penyanggah Gunung Lubuk Raya

GJI dan LPHD Permata Hijau Temukan Titik Sarang Orang Utan Tapanuli di Penyanggah Gunung Lubuk Raya

22 Oktober 2026
Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

22 Oktober 2026
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polres Labusel Reka Ulang Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan

by Yunsigar
6 Agustus 2025
in PERISTIWA
Polres Labusel Reka Ulang Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan

Tersangka memerankan adegan perampokan disertai pembunuhan di Mapolres Labusel, Rabu (6/8/2025).

FacebookWhatsappTelegram

LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) disertai pembunuhan, Rabu (6/8/2025).

Peristiwa itu terjadi di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB lalu.

Baca Juga

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

Dalam reka ulang kasus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP ER Ginting, tersangka SPR alias Supri Scater memperagakan 22 adegan.

Adegan pertama dan kedua, tersangka terlihat berangkat dari rumah menaiki sepeda motor ke kebun sawit milik warga bernama Deni untuk mencari buah berondolan. Di lokasi itu, tersangka menemukan tujuh janjang kelapa sawit dan memindahkannya keesokan harinya ke kebun milik Lukito.

Pada adegan ketiga dan keempat, korban datang dan memergoki tersangka sedang beraksi. Korban menuduh tersangka mencuri dan melontarkan kata-kata kasar.

Di adegan kelima dan keenam, tersangka mencoba meminta maaf, bahkan sampai berlutut, namun korban justru menendangnya hingga terjatuh. Tersangka yang sedang mengalami tekanan ekonomi sempat memohon pengertian, namun korban tetap bersikap kasar dan menghina.

Emosi tersangka memuncak pada adegan ketujuh hingga ketiga belas. Dia mengambil alat panen sawit berupa gancu dan memukul dada korban hingga terjatuh. Tersangka lalu mencabut kembali gancu tersebut dan mencekik korban dengan besi hingga meninggal dunia.

Jasad korban kemudian diseret sejauh lima meter, dibaringkan menyamping, dan ditutupi pelepah sawit.

Adegan 14 hingga ke-19 memperlihatkan tersangka memeriksa dompet korban namun tidak mengambil isinya. Ia hanya mengambil dua unit ponsel korban, membuang kartu SIM-nya, lalu menyembunyikan satu unit dan membawa pulang yang lain. Barang-barang lain milik korban seperti sandal dan senapan juga disembunyikan di sekitar lokasi.

Pada adegan ke-20, tersangka mengambil ponsel kecil milik korban, membuang SIM card, dan meletakkannya di jok sepeda motor. Sementara adegan ke-21 dan 22 menggambarkan tersangka pulang ke rumah dengan membawa hasil curian berupa tujuh janjang buah sawit.

Rekonstruksi tersebut didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Labusel, dihadiri Kasi Pidum Kejari Labusel Romy Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum korban dan tersangka.

Rekonstruksi itu sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum.

Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting kepada awak media menyampaikan, tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini adalah bagian dari proses hukum untuk memastikan keterangan saksi, tersangka, dan fakta peristiwa sesuai dengan pasal yang diterapkan. Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas ER Ginting.

Polres Labusel menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara adil untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. (Red)

 

Post Views: 381
Tags: PembunuhanPerampokan SawitPolres LabuselReka Ulang
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
HUKRIM

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta
PERISTIWA

Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta

23 Oktober 2026
40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai
PERISTIWA

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan
PERISTIWA

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil
LIFESTYLE

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

13 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In