• Latest
  • Trending
  • All

Ketangkul, Begal Mobil Remuk Redam Dihakimi Massa

17 Agustus 2023
ADVERTISEMENT
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Padang Lawas Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Padang Lawas Gelar Bakti Sosial

18 September 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

18 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tekankan Target Pembangunan Terukur

Gubernur Bobby Nasution Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tekankan Target Pembangunan Terukur

18 September 2026
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

18 September 2026
AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

18 September 2026
Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

18 September 2026
Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?

Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?

18 September 2026
Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Secara Komprehensif 

Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Secara Komprehensif 

17 September 2026
Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung

Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung

17 September 2026
RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

17 September 2026
Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

17 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

17 September 2026
Jumat, September 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Ketangkul, Begal Mobil Remuk Redam Dihakimi Massa

by Zulham
17 Agustus 2023
in PERISTIWA
FacebookWhatsappTelegram

  


Baca Juga

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Beruntung personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Galang bergerak cepat, kalau tidak begal (perampok) mobil ini nyaris wassalam alias tewas karena dihakimi massa di Perumahan Galinda, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis dinihari (17/8/2023), pukul 00.30 WIB.

Begal mobil nahas ini adalah JAM(32), warga Jalan Pertahanan, Kampung Banten, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Apesnya lagi, dia melakukan aksinya merampok mobil Toyota Avanza Warna Hitam milik Hendrik Josua Napitupulu (32), sopir taxi online, warga Gang Karya, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, berempat. Tetapi yang ditangkap dan digebuki massa hingga nyaris tewas cuma dia sendiri, sedangkan temannya berhasil kabur.

Kapolsek Galang, AKP Hendri David Simanjuntak yang dikonfirmasi siang harinya, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Sudah kita limpahkan ke Polresta Deli Serdang,” kata Hendri Simanjuntak.

Dari data yang diperoleh, perampokan yang terjadi berawal ketika korban yang tengah mangkal menunggu orderan di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 23.40 WIB.

Kemudian ada pemberitahuan di handphone korban, seseorang dengan akun Muhammad memesan taxi onlinenya di titik tunggu di RS  Medistra Lubuk Pakam. Selanjutnya korban menuju tempat tersebut.

Setibanya di lokasi, korban bertemu tiga orang. Dua di antaranya naik di kursi tengah, dan satu lagi di kursi sebelah sopir. Tujuannya ke arah Galang.

Selanjutnya korban dan ketiga pelaku bergerak menuju Kota Galang. Sesampainya di sana, tepatnya di Perumahan Galinda, ternyata ada satu unit mobil yang dikemudikan seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dari titik awal di RS Medistra Lubuk Pakam.

Kemudian, ketiga pelaku mengarahkan ke ujung jalan yang merupakan tempat sepi. Selanjutnya, pelaku yang duduk di belakang menodongkan senjata api yang belakangan diketahui merupakan jenis soft gun ke kepala korban sambil mengatakan, “Berhenti! Turun kau, rurun. Cepat!”

Menyadari telah menjadi korban perampokan, secara refleks korban langsung menangkap senjata yang ditodongkan ke kepalanya sambil membuka pintu dan melompat turun. 

Setelah korban turun, pelaku yang duduk di samping kursi sopir langsung berpindah kursi mengambil kendali mobil. Takut mobilnya akan dibawa kabur, korban memutarkan stir mobilnya hingga masuk ke dalam parit. 

Kemudian korban berteriak minta tolong kepada warga sambil berteriak, “Tolong, rampok, rampok!

Teriakan korban mengundang perhatian warga, yang tanpa dikomando langsung datang berhamburan. 

Mengetahui kedatangan massa, dua pelaku melarikan diri dan satu pelaku lainnya yang mengendarai mobil. Sedangkan apes dialami Juliandri, dia ditangkap massa dan dihakimi hingga nyaris tewas.

Beruntung personel Polsek Galang yang mendapat informasi peristiwa itu langsung meluncur ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan korban yang sudah remuk redam dari amukan massa serta menyita barang bukti mobil korban dan senjata api soft gun milik pelaku.

Setelah dibawa ke Mapolsek Galang dan dilakukan interogasi, JAM mengaku dia menjalankan aksinya bersama dua orang temannya, P dan G, serta seorang lainnya yang tidak dikenalnya mengikuti dengan mobil.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sedangkan untuk dua pelaku lain dan seseorang belum diketahui identitasnya yang mengendarai mobil diduga komplotan pelaku masih dalam pengejaran. (ari)

Post Views: 112
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis
PERISTIWA

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

18 September 2026
RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik
HEADLINE

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

17 September 2026
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
PERISTIWA

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 
HEADLINE

Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 

14 September 2026
Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini
PERISTIWA

Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

13 September 2026
Wapres Tinjau Siswi Terdampak Keracunan MBG di Karo
PERISTIWA

Wapres Tinjau Siswi Terdampak Keracunan MBG di Karo

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In