• Latest
  • Trending
  • All

Ketangkul, Begal Mobil Remuk Redam Dihakimi Massa

17 Agustus 2023
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Ketangkul, Begal Mobil Remuk Redam Dihakimi Massa

by Zulham
17 Agustus 2023
in PERISTIWA
FacebookWhatsappTelegram

  


Baca Juga

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

Empat Rumah di Mandala Terbakar

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Beruntung personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Galang bergerak cepat, kalau tidak begal (perampok) mobil ini nyaris wassalam alias tewas karena dihakimi massa di Perumahan Galinda, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis dinihari (17/8/2023), pukul 00.30 WIB.

Begal mobil nahas ini adalah JAM(32), warga Jalan Pertahanan, Kampung Banten, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Apesnya lagi, dia melakukan aksinya merampok mobil Toyota Avanza Warna Hitam milik Hendrik Josua Napitupulu (32), sopir taxi online, warga Gang Karya, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, berempat. Tetapi yang ditangkap dan digebuki massa hingga nyaris tewas cuma dia sendiri, sedangkan temannya berhasil kabur.

Kapolsek Galang, AKP Hendri David Simanjuntak yang dikonfirmasi siang harinya, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Sudah kita limpahkan ke Polresta Deli Serdang,” kata Hendri Simanjuntak.

Dari data yang diperoleh, perampokan yang terjadi berawal ketika korban yang tengah mangkal menunggu orderan di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 23.40 WIB.

Kemudian ada pemberitahuan di handphone korban, seseorang dengan akun Muhammad memesan taxi onlinenya di titik tunggu di RS  Medistra Lubuk Pakam. Selanjutnya korban menuju tempat tersebut.

Setibanya di lokasi, korban bertemu tiga orang. Dua di antaranya naik di kursi tengah, dan satu lagi di kursi sebelah sopir. Tujuannya ke arah Galang.

Selanjutnya korban dan ketiga pelaku bergerak menuju Kota Galang. Sesampainya di sana, tepatnya di Perumahan Galinda, ternyata ada satu unit mobil yang dikemudikan seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dari titik awal di RS Medistra Lubuk Pakam.

Kemudian, ketiga pelaku mengarahkan ke ujung jalan yang merupakan tempat sepi. Selanjutnya, pelaku yang duduk di belakang menodongkan senjata api yang belakangan diketahui merupakan jenis soft gun ke kepala korban sambil mengatakan, “Berhenti! Turun kau, rurun. Cepat!”

Menyadari telah menjadi korban perampokan, secara refleks korban langsung menangkap senjata yang ditodongkan ke kepalanya sambil membuka pintu dan melompat turun. 

Setelah korban turun, pelaku yang duduk di samping kursi sopir langsung berpindah kursi mengambil kendali mobil. Takut mobilnya akan dibawa kabur, korban memutarkan stir mobilnya hingga masuk ke dalam parit. 

Kemudian korban berteriak minta tolong kepada warga sambil berteriak, “Tolong, rampok, rampok!

Teriakan korban mengundang perhatian warga, yang tanpa dikomando langsung datang berhamburan. 

Mengetahui kedatangan massa, dua pelaku melarikan diri dan satu pelaku lainnya yang mengendarai mobil. Sedangkan apes dialami Juliandri, dia ditangkap massa dan dihakimi hingga nyaris tewas.

Beruntung personel Polsek Galang yang mendapat informasi peristiwa itu langsung meluncur ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan korban yang sudah remuk redam dari amukan massa serta menyita barang bukti mobil korban dan senjata api soft gun milik pelaku.

Setelah dibawa ke Mapolsek Galang dan dilakukan interogasi, JAM mengaku dia menjalankan aksinya bersama dua orang temannya, P dan G, serta seorang lainnya yang tidak dikenalnya mengikuti dengan mobil.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sedangkan untuk dua pelaku lain dan seseorang belum diketahui identitasnya yang mengendarai mobil diduga komplotan pelaku masih dalam pengejaran. (ari)

Post Views: 101
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar
PERISTIWA

Pabrik Sepatu Yumeida Terbakar

27 Juni 2026
Empat Rumah di Mandala Terbakar
PERISTIWA

Empat Rumah di Mandala Terbakar

25 Juni 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat
PERISTIWA

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

23 Juni 2026
H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud
PERISTIWA

H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

23 Juni 2026
Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo
PERISTIWA

Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo

23 Juni 2026
Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan
PERISTIWA

Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In