• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Penganiayaan di Madina: Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

Kasus Penganiayaan di Madina: Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

17 Februari 2025
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kasus Penganiayaan di Madina: Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

by redaksi3
17 Februari 2025
in PERISTIWA
Kasus Penganiayaan di Madina: Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

Screenshot

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Guna mewujudkan kepastian hukum, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum polisi Polsek Linggabayu, SN, serta dua anaknya, RS dan HS, sebaiknya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina).

“Supaya semuanya jelas dan ada kepastian hukum, saya dan suami berharap agar penyidik Reskrim Polres Madina yang menangani kasus dugaan penganiayaan ini segera melimpahkan berkas ke Kejari Madina,” ujar Nursanti, istri korban Sumardi, melalui sambungan telepon, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah terang benderang, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk berlama-lama dalam menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Semuanya sudah jelas, saksi lengkap, barang bukti cukup. Kami rasa tidak ada lagi kesulitan bagi penyidik untuk melengkapi berkasnya,” ungkapnya.

Nursanti meyakini bahwa penyidik akan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga baik korban maupun tersangka bisa mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto SH, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kasus SN dan dua anaknya masih dalam proses pemberkasan.

“Saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Penyidik masih terus bekerja merampungkan berkas agar dapat dilengkapi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika nantinya penyidik menyatakan berkas sudah lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,” ujarnya.

Diketahui, SN yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Linggabayu, bersama dua anaknya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari 2025. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2025, ketika tersangka menuduh korban, Sumardi, sebagai penadah brondolan sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek.

Selain menuduh korban, para tersangka juga diduga melakukan serangkaian penganiayaan secara bersama-sama selama dua hari terhadap Sumardi dan dua karyawannya. Akibatnya, korban nyaris kehilangan nyawa dan harus dilarikan serta dirawat di RS Permata Madina, Panyabungan.

Menurut Nursanti, hingga kini korban masih berada di Binjai untuk menjalani serangkaian perawatan.

“Hidung korban sempat mengalami pendarahan tiada henti akibat hantaman lutut SN. Bahkan kepalanya yang diduga dipukul dengan besi mengalami penggumpalan darah di bagian otak, serta sejumlah luka akibat penganiayaan lainnya,” jelasnya.

Korban masih menjalani pengobatan intensif dan terpaksa mengonsumsi obat tradisional China yang harganya cukup mahal, serta menjalani terapi pengobatan lainnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga terus mendesak agar kasus ini segera diproses dan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Post Views: 242
Tags: MadinaOknum Polisipenganiayaan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih
KESEHATAN

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

18 Agustus 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

18 Agustus 2026
Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan
PERISTIWA

Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

17 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap
PERISTIWA

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut

7 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In