• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

1 Mei 2026
Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan Talenta Digital Muda Medan

Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan Talenta Digital Muda Medan

30 Oktober 2026
Perkuat Legalitas, DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

Perkuat Legalitas, DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

29 Oktober 2026
4 Tim Kunci Tiket 8 Besar PB Turnamen Futsal Tingkat SMP 2026

4 Tim Kunci Tiket 8 Besar PB Turnamen Futsal Tingkat SMP 2026

29 Oktober 2026
Kesbangpol Langkat Kunjungi Sekretariat DPD APPSI, Perkuat Sinergi APPSI dan Pemerintah

Kesbangpol Langkat Kunjungi Sekretariat DPD APPSI, Perkuat Sinergi APPSI dan Pemerintah

29 Oktober 2026
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

29 Oktober 2026
Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 

29 Oktober 2026
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29 Oktober 2026
Tiorita Ajak Pemuda Langkat Jadi Patriotik, Gigih, dan Berempati

Tiorita Ajak Pemuda Langkat Jadi Patriotik, Gigih, dan Berempati

29 Oktober 2026
Tiorita Serahkan SK Plt. Ketua TP PKK Langkat, Dorong Penguatan Program Keluarga

Tiorita Serahkan SK Plt. Ketua TP PKK Langkat, Dorong Penguatan Program Keluarga

29 Oktober 2026
Efisiensi Anggaran, KORPRI Langkat Sambut HUT ke-55 Dengan Aksi Sosial dan Olahraga

Efisiensi Anggaran, KORPRI Langkat Sambut HUT ke-55 Dengan Aksi Sosial dan Olahraga

29 Oktober 2026
Koperasi Merah Putih Belum Beroperasi, DPRD Langkat Siap Fasilitasi

Koperasi Merah Putih Belum Beroperasi, DPRD Langkat Siap Fasilitasi

29 Oktober 2026
Beasiswa BIED, Plt Bupati Tiorita Dukung Vina Kuliah ke Al-Azhar Mesir

Beasiswa BIED, Plt Bupati Tiorita Dukung Vina Kuliah ke Al-Azhar Mesir

29 Oktober 2026
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

by Admin
1 Mei 2026
in PERISTIWA
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Tor Ganda terhadap para karyawannya. Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4), saksi dari pihak manajemen PT Tor Ganda,Kristina SItorus memberi keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.

Baca Juga

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 

KUPEDES BRI Bantu Pelaku UMKM Besarkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja

Empat Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Namun, saat Hakim mendalami bagaimana prosedur pemanggilan dilakukan, terungkap fakta yang mengejutkan.

“Siapa yang menyerahkan SP ini? Kan mereka sudah tidak ada di lokasi,” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi.

Saksi Krisnawati mengakui bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung.

“Saudaranya ada di situ, Pak. Jadi surat ini diteken dulu ke personalia, Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya,” jawab saksi.

Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim langsung mencecar saksi mengenai legalitas tanda tangan dalam bukti surat yang diserahkan perusahaan. Pasalnya, secara hukum, surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi agar dianggap sebagai “panggilan patut”.

“Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?” tanya Hakim menegaskan.

Saksi menjawab, “Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga.”

Kondisi ini membuat Hakim memberi peringatan keras kepada para saksi. Hakim mengingatkan bahwa jika keterangan saksi di persidangan tidak sinkron dengan fakta pada bukti surat, maka terdapat konsekuensi hukum yang berat.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas Hakim.

Selain masalah tanda tangan pihak ketiga, kejanggalan lain terungkap terhadap penggugat lain (Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura). Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan.

Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja tersebut dikabarkan pergi secara diam-diam atau “lari malam”.

Kuasa Hukum Penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas foto penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan resmi. Di sisi lain, Hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak Tergugat serta kesiapan saksi-saksi dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan. Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum. (RED)

Post Views: 325
Tags: DitekenhakimKeabsahanPHKRagukanSurat PanggilanTorganda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 
HUKRIM

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 

29 Oktober 2026
KUPEDES BRI Bantu Pelaku UMKM Besarkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja
PERISTIWA

KUPEDES BRI Bantu Pelaku UMKM Besarkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja

27 Oktober 2026
Empat Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta
PERISTIWA

Empat Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

24 Oktober 2026
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Orang Alami Luka
HEADLINE

Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Orang Alami Luka

24 Oktober 2026
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
HUKRIM

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta
PERISTIWA

Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sigiring-Giring, Kerugian Ditaksir Rp85 Juta

23 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In