• Latest
  • Trending
  • All
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
Sejak Maret 2026, Israel Tewaskan 200 Anak di Lebanon

Sejak Maret 2026, Israel Tewaskan 200 Anak di Lebanon

15 Mei 2026
Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel

Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel

15 Mei 2026
Ketua Wanita Ampuh: Perempuan Miliki Peran dalam Berorganisasi 

Ketua Wanita Ampuh: Perempuan Miliki Peran dalam Berorganisasi 

15 Mei 2026
Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

15 Mei 2026
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Morina 81

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Morina 81

15 Mei 2026
Ketua Wanita Ampuh: Organisasi Jadi Ruang Belajar dan Pengabdian Perempuan

Ketua Wanita Ampuh: Organisasi Jadi Ruang Belajar dan Pengabdian Perempuan

15 Mei 2026
Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

15 Mei 2026
Pastikan Distribusi BBM Berjalan Sesuai Aturan, Polres Tapsel Lakukan Langkah Preventif

Pastikan Distribusi BBM Berjalan Sesuai Aturan, Polres Tapsel Lakukan Langkah Preventif

15 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut  Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Tetap Optimal Selama Libur Panjang 

Pertamina Patra Niaga Sumbagut  Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Tetap Optimal Selama Libur Panjang 

15 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

15 Mei 2026
Bupati Madina Bawa Sejumlah Kadis Studi ke Garut, Tiru Pengembangan Serai Wangi

Bupati Madina Bawa Sejumlah Kadis Studi ke Garut, Tiru Pengembangan Serai Wangi

15 Mei 2026
Semangat Sambut Idul Adha di Padang Lawas Menggema, Gelar Roadshow Selama 6 Hari 

Semangat Sambut Idul Adha di Padang Lawas Menggema, Gelar Roadshow Selama 6 Hari 

15 Mei 2026
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

by Ratih
11 April 2026
in PERISTIWA, Sumut
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

Warga Jalan Perdata Ujung dan Jalan Jala Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur foto bersama kuasa hukumnya sebelum mengikuti RDP di DPRD Sumut, Kamis (9/4/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setelah melakukan aksi demo langsung di depan perusahaan padel Quantum & Social Sport Cemara, Selasa (6/4/2026) kemarin, kini warga tiga lingkungan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur mengadu ke DPRD Sumut pada, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Aksi warga dari tiga lingkungan yang beralamat di Jalan Perdata Ujung dan Jala tersebut ini dilakukan setelah tidak adanya tanggapan serius dari pihak perusahaan pembangunan sarana olahraga padel Quantum & Social Sport Club.

Baca Juga

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

Apalagi pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itulah Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Padel Quantum & Social Cemara Sport Cemara dan warga lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon dan dihadiri sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut yaitu, Landen Marbun, Berkat Kurniawan Laoli, Hefriansyah, HM Yusuf serta Agustinus Zega.

Dan RDP tersebut digelar di ruang rapat Komisi A gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam rapat tersebut, warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru yang sudah lama mengeluh terkait pembangunan lokasi usaha sarana olahraga padel yang di nilai sudah mengganggu lingkungan dan ketentraman warga, harus segera dihentikan.

Adapun beberapa keluhan warga yang disampaikan yaitu, terkait fasilitas umum seperti jalan, drainase dan keretakan tembok rumah warga akibat proyek pembangunan sarana olahraga padel tersebut.

Sementara itu perwakilan anggota komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, meminta kepada perusahaan padel untuk segera merealisasikan aspirasi warga tersebut.

Ia berharap terkait persoalan tiga poin permintaan warga seperti genangan air dan keluhan lainnya harus bisa segera diatasi.

“Kami merekomendasikan pihak pengusaha segera membuat parit, membuka akses jalan kepada masyarakat dan memberikan peredam agar aktifitas suara nya tidak mengganggu warga sekitar,” kata Landen serius.

Kemudian di akhir RDP, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Henry Dumanter Tampubolon mengatakan, RDP di skors untuk sementara.

Ia meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bisa hadir di RDP selanjutnya agar persoalan aspirasi masyarakat tersebut bisa menemukan titik temu yang baik.

Sementara itu Kuasa Hukum dari GWS Law Office and Partners
di bawah arahan, Dr (c) Rico Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA yang tak lama lagi menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Medan bersama Sekjend DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo Panjaitan dan Gerald Siahaan, S.H, S.E, M.H, M.M serta beberapa advokat lainnya yang ikut mengawal RDP atas keluhan warga mengatakan akan membela tuntuntan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru sampai tuntas.

Rico mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola perusahaan lapangan Padel Quantum Sports & Social Club telah menyebabkan banyak kerugian bagi warga dikarenakan banjir dan kebisingan dapat dikenakan dengan pasal 1365 KUH Perdata.

Seperti, sanksi penyalahgunaan
bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang seperti, dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib: a. Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang; d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Dan Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah),” kata Rico saat ditemui di Medan, Sabtu (11/4/2026) mengakhiri. (*)

 

 

 

Post Views: 278
Tags: aksi demoCemaraDPRD SumutMedan Timurpadel Quantum & Social SportPulo Brayan Bengkel Baruwarga tiga lingkungan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
HEADLINE

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL
EKONOMI

Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Viral di Medsos, Durasi Full Jadi Buruan!
HEADLINE

Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Viral di Medsos, Durasi Full Jadi Buruan!

8 Mei 2026
RDP Terhadap Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG, Komisi II DPRD Langkat Cari Solusi Bagi Korban
Sumut

RDP Terhadap Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG, Komisi II DPRD Langkat Cari Solusi Bagi Korban

7 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In