• Latest
  • Trending
  • All
Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Ketua Ormas Ingin Rampas Motor untuk Kabur

Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Ketua Ormas Ingin Rampas Motor untuk Kabur

10 April 2025
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

21 September 2026
Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

21 September 2026
Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

21 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Ketua Ormas Ingin Rampas Motor untuk Kabur

by Yunsigar
10 April 2025
in PERISTIWA
Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Ketua Ormas Ingin Rampas Motor untuk Kabur
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang mantan ketua organisasi masyarakat (ormas), IB alias Ilul (58), ditangkap personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Bahkan, kedua kaki warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai itu terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.

Baca Juga

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, tersangka ditangkap karena melakukan aksi pembegalan terhadap Misnuriono (58), warga Dolok Masihul, Sergai pada 7 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

“Aksi curas ini dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam dan senjata api,” jelas Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/4/2025).

Dikatakannya, pembegalan itu terjadi di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai

Saat itu, korban berniat pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 3467 NAK. Namun, dalam perjalanan dihadang tersangka yang muncul dari semak-semak sambil mengenakan helm agar tidak dikenali.

“Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang, membacok korban dan bermaksud merebut sepeda motor,” terang Sumaryono.

Beruntung, korban melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Korban sempat menangkis tebasan tersangka hingga membuat tangan kirinya robek dan harus mendapat 30 jahitan.

Malah, korban berhasil merebut parang milik tersangka hingga akhirnya mereka terjatuh bersama sepeda motornya.

“Saat parang dirampas korban, tersangka mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam akan menembaknya. Tersangka mengatakan ‘jangan melawan, ku tembak kau’,” ujar Sumaryono.

Namun, korban melakukan perlawanan kembali dengan memukul pinggang tersangka hingga senjata apinya terlepas dan jatuh. Tersangka kemudian melarikan diri dan sempat dikejar korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai. Selanjutnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim bersama Polres Sergai berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya rawa-rawa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dilapisi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara,” paparnya.

Diungkapkannya, tersangka melakukan kekerasan karena butuh uang untuk melarikan diri. Sebab, saat kejadian tersangka sedang dikejar karena kasus pencabulan.

“Dia masa pelarian dan gak punya uang. Sehingga dia mencoba merampas sepeda motor yang akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk pelarian,” ungkap Kombes Sumaryono.

Menjawab wartawan, Sumaryono mengatakan, tersangka merupakan residivis 4 kali, 2 kasus narkoba dan 2 lainnya kasus pencurian. Tersangka mendapatkan senjata api (senpi) dari temannya.

“Dari 4 kasus tersebut, belum pernah menggunakan senjata api. Senjata api didapat dari kenalannya. Masih kita dalami pemiliknya,” pungkasnya.

Sementara korban, menjawab wartawan, mengaku mengenal tersangka karena mereka tinggal di kampung yang sama. “Saya kenal dengan tersangka,” aku korban.

Cabul

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak 8 tahun yang merupakan tetangganya pada tanggal 17 Februari 2025.

Korban menangis kepada ibunya, menceritakan telah dicabuli pelaku.

“Atas dasar itu kami melakukan pencarian. Kemudian ketemu, dalam kasus lainnya, yakni percobaan perampokan,” kata Jhon Sitepu.

“Modus tersangka memperkosa menyuruh membeli rokok. Setelah kembali, korban diajak masuk ke rumah dan dicabuli. Akhirnya anak ini pulang dan menceritakan apa yang dialami,” paparnya. (Red)

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba merilis pengungkapan kasus pembegalan, Kamis (10/4/2025).

Post Views: 386
Tags: DitetapkanInginKaburKetua OrmasMantanRampas MotorTersangka Pencabulan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda
KESEHATAN

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak
PERISTIWA

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

18 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In