• Latest
  • Trending
  • All
ASB Desak Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Simalungun

ASB Desak Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Simalungun

15 Maret 2025
Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

21 Juli 2026
LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

21 Juli 2026
Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

21 Juli 2026
Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

21 Juli 2026
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

21 Juli 2026
Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

21 Juli 2026
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

21 Juli 2026
Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

21 Juli 2026
Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

21 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

21 Juli 2026
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

ASB Desak Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Simalungun

by redaksi3
15 Maret 2025
in PERISTIWA
ASB Desak Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Simalungun

Direktur ASB, Ferry Wira Padang pada temu pers, Jumat (14/3/2025).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aliansi Sumut Bersatu (ASB) melalui Rumah Aman Peduli Puan menyayangkan sikap aparat penegak hukum di Kabupaten Simalungun yang tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Padahal undang-undang tersebut penting sebagai upaya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan.

Hal itu dikatakan Direktur ASB, Ferry Wira Padang, terkait tiga kasus pelecahan seksual terhadap anak perempuan di Kabupatena Simalungun yang pelakunya divonis tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mencantumkan UU TPKS.

Baca Juga

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Atasi Antrean BBM di Langkat

“Hal ini terjadi akibat vonis yang diberikan saat sidang putusan tidak mencerminkan keadilan dan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengadilan Negeri Simalungun dalam merespon aduan hingga pendapat kami sebagai pendamping. Kami kecewa vonis yang rendah terhadap pelaku dan implementasi UU TPKS dalam mengcover kebutuhan korban tidak di juncto (jo) kan dalam ketiga kasus ini,” ujar Ferry, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Ferry menyebutkan beberapa kasus pelecehan seksual yang mereka tangani dan tidak mendapatkan perlindungan UU TPKS. Seperti kasus pelecehan seksual engan korban anak, AH, pada 12 Mei 2024. Korban difoto telanjang dan pelaku memegang alat kemaluannya. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan
LP Nomor : LP/B/127/V/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 14 Mei 2024.

Dalam proses hukum hingga ke persidangan, jaksa dari Kejari Simalungun dan hakim dari Pengadilan Negeri Simalungun tidak menjalankan peraturan untuk melindungi korban. Salah satunya saat sidang dengan agenda pengambilan keterangan saksi, korban dan pelaku terdapat di dalam satu ruangan dengan korban, sehingga hal tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan tidak leluasa dalam menyampaikan keterangan. Tidak
hanya itu, hal tersebut juga membuat trauma korban kembali.

“Selain itu vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku hanya diterapkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penuntut Umum awalnya menuntut 5 tahun penjara dan majelis hakim memvonis 6 tahun penjara denda sebesar Rp80.000.000, subsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Ferry menyebut dalam salinan putusan yang diterima pada 12 Maret 2025, pelaku dan penasihat hukum terdakwa ada tertulis, menyebutkan bahwa antara pihak keluarga korban dan pelaku telah melakukan perdamaian, namun hal ini jauh sebelum video dan foto korban diketahui oleh keluarga korban.

Kemudian, kasus Korban NI dan SIF, dua orang anak berusia 8 dan 12 tahun pada 6 September 2024.
Keduanya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Pencabulan itu tidak hanya dilakukan hanya sekali oleh
tetangganya tetapi berulang kali mulai tahun 2022.

Kasus ini juga dilaporkan ke Polres Simalungun dengan LP nomor : LP/B/259/IX/2024/SPKT POLRES
SIMALUNGUN/ POLDA SUMUT atas laporan W (Ibu SIF) dan LP/B/258/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT atas laporan RA (ayah NI) melaporkan pelaku Paimin.

“Dalam kasus ini, lagi-lagi jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim tidak menerapkan juncto UU TPKS dan hanya menggunakan UU Perlindungan Anak. Di mana, pelaku P untuk kasus NI divonis 6 tahun penjara dan untuk kasus SIF pelaku dihukum 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Ferry mengatakan telah melakukan upaya-upaya yang dilakukan oleh Tim Pendamping Rumah Aman Peduli Puan
ASB, dalam mengawal kasus ini. Pada 11 November 2024 telah melakukan audiensi kepada Kapolres Simalungun yang menerima Kanit PPA Polres Simalungen adapun agenda audiensi membahas terkait UU TPKS untuk persidangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami juga sudah menyurati atensi terhadap pemantauan sidang kasus ini kepada beberapa lembaga seperti KOMNAS, Komisi Yudisial, LPSK, dan KPAI. Namun yang merespon hanya KOMNAS (melakukan pertemuan via zoom tetapi surat rekomendasi untuk rujukan pemulihan trauma anak terdekat dengan wilayah korban dan komunikasi lebih lanjut perihal ini belum ada) dan KPAI (tidak ada tindak lanjut),” sebutnya.

ASB, lanjut Ferry, juga mengirim Surat amicus curiae pada 07 Maret 2025, yang mana saat itu terdiri dari beberapa jaringan diantaranya LBH Medan, LBH Pers Jakarta, PKPA, Bakumsu, dan
Perempuan Hari Ini (PHI). Namun hal ini masih belum menjadi perhatian untuk PN Simalungun dalam putusan yang dilayangkan pada 10 Maret 2025.

“Tim Rumah Aman Peduli Puan ASB juga memberikan surat aduan terkait putusan tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun. Namun hingga kini belum ada tanggapan yang pasti terhadap aduan yang sudah dikirimkan,” bebernya.

Maka dari itu, ASB meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Simalungun untuk menggunakan UU TPKS
untuk penanganan kasus kekerasan seksual sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak
korban.

“Kejari Simalungun harus lebih berkomitmen untuk mendampingi korban kekerasan seksual memperoleh keadilan hukum dan mengajukan banding. PN Simalungun seharusnya menciptakan rasa nyaman dan memperhatikan prinsip – prinsip proses peradilan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polres Simalungun, memiliki prespektif untuk memastikan keadilan terhadap anak korban kekerasan seksual,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 355
Tags: AnakASBKekerasan SeksualPerempuanSimalungunUU TPKS
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur
HEADLINE

Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur

20 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Atasi Antrean BBM di Langkat
PERISTIWA

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Atasi Antrean BBM di Langkat

16 Juli 2026
TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut
HEADLINE

TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

15 Juli 2026
Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen, Dua Wanita Ditetapkan Tersangka
PERISTIWA

Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen, Dua Wanita Ditetapkan Tersangka

14 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Semangati Kontingen Pramuka Pada Penutupan Jamdasu XI Sumut
PERISTIWA

Plt.Bupati Langkat Semangati Kontingen Pramuka Pada Penutupan Jamdasu XI Sumut

14 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In