• Latest
  • Trending
  • All
Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

30 Januari 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

26 Juli 2026
Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

26 Juli 2026
Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

25 Juli 2026
Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

25 Juli 2026
Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

25 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

by Admin
30 Januari 2026
in NUSANTARA
Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pelaksanaan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan diwarnai kericuhan. Para ahli waris almarhum Taripar Nababan terlibat baku hantam dengan pekerja angkut serta aparat keamanan saat proses eksekusi berlangsung di Jalan Sakura Raya No. 73, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (29/1/2026).

Kericuhan terjadi ketika juru sita PN Medan membacakan penetapan eksekusi terhadap objek sengketa. Para penghuni rumah yang merupakan ahli waris melakukan perlawanan guna menghalangi pihak lawan perkara perdata mengambil alih lahan yang disengketakan.

Baca Juga

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

Bentrokan fisik tidak dapat dihindari saat sejumlah pekerja angkut barang mencoba memasuki rumah untuk mengosongkan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Penghuni rumah menolak dan melakukan perlawanan sehingga situasi sempat memanas.

Peristiwa tersebut terjadi usai pembacaan perintah eksekusi yang mencakup pengosongan, pembongkaran bangunan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemenang perkara selaku penggugat. Para ahli waris mengaku eksekusi sebelumnya pernah dilakukan, namun gagal karena keterbatasan jumlah personel.

Ahli waris menilai pelaksanaan eksekusi oleh PN Medan cacat hukum. Mereka menegaskan almarhum orang tua mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada dr Farida Siregar selaku pemenang perkara. Namun demikian, mereka mengakui bahwa almarhum Taripar Nababan pernah meminjam uang sebesar Rp25 juta kepada Farida pada tahun 2001.

Aksi perlawanan akhirnya dapat dihentikan dan tidak berlangsung lama. Para ahli waris kalah jumlah dan strategi setelah aparat kepolisian dari Polsek Medan Tuntungan, dibantu unsur TNI serta Muspika setempat, mengambil alih pengamanan lokasi.

Penasihat hukum dr Farida Siregar, Rios S.A. Tampubolon, SH, menjelaskan bahwa pada tahun 2001 almarhum Taripar Nababan yang berprofesi sebagai kepala sekolah pernah meminjam uang kepada kliennya. Sebagai jaminan utang piutang, almarhum menyerahkan Surat Keterangan (SK) Kecamatan yang menjadi alas hak atas objek tanah tersebut.

“Perlawanan dari pihak tergugat sah-sah saja karena mereka merasa mempertahankan haknya. Namun kami telah menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pelaksanaan eksekusi hari ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengambilalihan hak atas tanah tersebut,” ujar Rios.

Selain perkara perdata atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi, Rios juga menyebut adanya perkara pidana yang menjerat salah satu ahli waris, Yusniar Nababan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

“Pada tahun 2022, Yusniar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua laporan polisi. Karena tidak dilakukan penahanan, kami melanjutkan proses melalui jalur perdata,” jelasnya.

Diketahui, objek sengketa terdiri dari dua bidang tanah. Bidang pertama berada di tepi jalan dengan luas sekitar 665 meter persegi, sementara bidang kedua terletak di bagian belakang dengan luas sekitar 2.100 meter persegi. Selain itu, terdapat akta jual beli yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh notaris Sopar Siburian. (HS)

Post Views: 336
Tags: Ahli WarisCacat hukumeksekusi tanahTuntungan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel
NUSANTARA

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima
NUSANTARA

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat
NUSANTARA

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat
NUSANTARA

KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

24 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In