• Latest
  • Trending
  • All
Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

30 Januari 2026
ADVERTISEMENT
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Senin, September 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

by Admin
30 Januari 2026
in NUSANTARA
Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pelaksanaan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan diwarnai kericuhan. Para ahli waris almarhum Taripar Nababan terlibat baku hantam dengan pekerja angkut serta aparat keamanan saat proses eksekusi berlangsung di Jalan Sakura Raya No. 73, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (29/1/2026).

Kericuhan terjadi ketika juru sita PN Medan membacakan penetapan eksekusi terhadap objek sengketa. Para penghuni rumah yang merupakan ahli waris melakukan perlawanan guna menghalangi pihak lawan perkara perdata mengambil alih lahan yang disengketakan.

Baca Juga

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Bentrokan fisik tidak dapat dihindari saat sejumlah pekerja angkut barang mencoba memasuki rumah untuk mengosongkan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Penghuni rumah menolak dan melakukan perlawanan sehingga situasi sempat memanas.

Peristiwa tersebut terjadi usai pembacaan perintah eksekusi yang mencakup pengosongan, pembongkaran bangunan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemenang perkara selaku penggugat. Para ahli waris mengaku eksekusi sebelumnya pernah dilakukan, namun gagal karena keterbatasan jumlah personel.

Ahli waris menilai pelaksanaan eksekusi oleh PN Medan cacat hukum. Mereka menegaskan almarhum orang tua mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada dr Farida Siregar selaku pemenang perkara. Namun demikian, mereka mengakui bahwa almarhum Taripar Nababan pernah meminjam uang sebesar Rp25 juta kepada Farida pada tahun 2001.

Aksi perlawanan akhirnya dapat dihentikan dan tidak berlangsung lama. Para ahli waris kalah jumlah dan strategi setelah aparat kepolisian dari Polsek Medan Tuntungan, dibantu unsur TNI serta Muspika setempat, mengambil alih pengamanan lokasi.

Penasihat hukum dr Farida Siregar, Rios S.A. Tampubolon, SH, menjelaskan bahwa pada tahun 2001 almarhum Taripar Nababan yang berprofesi sebagai kepala sekolah pernah meminjam uang kepada kliennya. Sebagai jaminan utang piutang, almarhum menyerahkan Surat Keterangan (SK) Kecamatan yang menjadi alas hak atas objek tanah tersebut.

“Perlawanan dari pihak tergugat sah-sah saja karena mereka merasa mempertahankan haknya. Namun kami telah menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pelaksanaan eksekusi hari ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengambilalihan hak atas tanah tersebut,” ujar Rios.

Selain perkara perdata atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi, Rios juga menyebut adanya perkara pidana yang menjerat salah satu ahli waris, Yusniar Nababan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

“Pada tahun 2022, Yusniar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua laporan polisi. Karena tidak dilakukan penahanan, kami melanjutkan proses melalui jalur perdata,” jelasnya.

Diketahui, objek sengketa terdiri dari dua bidang tanah. Bidang pertama berada di tepi jalan dengan luas sekitar 665 meter persegi, sementara bidang kedua terletak di bagian belakang dengan luas sekitar 2.100 meter persegi. Selain itu, terdapat akta jual beli yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh notaris Sopar Siburian. (HS)

Post Views: 376
Tags: Ahli WarisCacat hukumeksekusi tanahTuntungan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini
NUSANTARA

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”
NUSANTARA

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
HEADLINE

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa
NUSANTARA

Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

13 September 2026
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan
NUSANTARA

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In