MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara korupsi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 kembali digelar, Senin (14/9/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Kali ini, sidang beragendakan eksepsi itu berjalan singkat karena Advokat terdakwa tidak membacakan eksepsi dan pihak Jaksa Pentutut Umum (JPU) tidak keberatan dengan hal itu.
“JPU tidak keberatan dengan eksepsi ini tidak dibacakan. Intinya eksepsi meminta tidak mengabulkan dakwaan dan meminta terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Minggu depan sidang kita lanjutkan dengan agenda tanggapan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua, Hendra Hutabarat sembari mengetukkan palu tanda sidang ditunda.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tarutung mendakwa Luhut Lauren Panjaitan turut serta, bersama-sana melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013. Dakwaan itu dibacakan Penuntut Umum pada Kejari Tarutung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026) lalu.
Dakam dakwaan disebutkan keterlibatan Lulut Lauren Panjaitan dalam perkara ini, bermula dari ketidak sanggupan Murni Alan Sinaga selaku pemegang proyek, membuat patung Yesus sesuai spesifikasi.
Sehingga, Murni Alan Sinaga dipertemukan dengan Luhut Lauren Panjaitan di Jakarta oleh seseorang bernama Alpiner Sinaga. Berdasarkan pertemuan itu, Luhut Lauren Panjaitan datang ke lokasi pekerjaan pada April 2013.
Selanjutnya, terdakwa Ir Luhut Lauren Panjaitan menemui seorang pematung bernama Supriaswoto untuk memesan patung Yesus dengan spesifikasi seluruh casing kulit oatung terbuat dari tembaga ketebalan 2 mm.
Namun, terdakwa Luhut mengaku dana yang tersedia hanya Rp1 Milyar. Mendengar itu, saksi Supriaswoto menyebut kalau dengan harga Rp1 Milyar untuk mendapatkan patung sesuai dengan spesifikasi diajukan terdakwa, bahan dari tembaga harus dicampur dengan logam akumunium tebal 1,2 mm.
Mendengar itu, terdakwa Luhut Lauren Panjaitan menyepakati sehingga dimuai pekerjaan dengan membeli bahan-bahan lembaran alumunium.
Selanjutnya saksi Supriaswoto memulai pembuatan casing patung di Tegal Kenongo RT. 02 Desa Tirto Nirmolo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta. Namun karena ada penolakan dari warga sekitar, pada Oktober 2013 Supriaswoto memindahkan tempatnya bekerja ke Desa Gencahan Kring V RT. 01 Sidomulyo, Godean , Sleman, Jogjakarta.
Selanjutnya, terdakwa Luhut menghubungi Murni Alan Sinaga melalui telepon, meminta pembayaran awal Rp500 juta dan dikirim oleh Murni Alan Sinaga melalui transfer ke rekening BCA.
Saat akan mengirim patung ke Desa Simorangkir, Siatas Barita, Tapanuli Utara, terdakwa Luhut kembali meminta uang pada Murni Alan Sinaga hingga total Rp2 Milyar.
Setelah pemasangan rangka baja patung selesai dibentuk dan dipasang, terdakwa mengirimkan casing, sehingga diketahui bahwa casing tidak terbuat dari tembaga melainkan campuran alumumium.
Oleh karena itu, Murni Alan Sinaga mendapat teguran dan komplain dari Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas. Akibatnya, pekerjaan tidak selesai 100% melainkan hanya 55,88%.
Sementara untuk pembayaran kegiatan itu, sudah dilakukan 2 kali yakni Uang Muka Rp1.232.075.045, Termin 1 Rp1.848 112 500.
Dengan begitu, berdasar hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, didapati kerugian negara Rp2.744.167.087.
Dari jumlah itu, sebesar Rp2.050.000.000 sudah dibayar oleh Murni Alan Sinaga berdasar putusan Pengadilan yang telah menjatuhkan vonis pada 8 Agustus 2017 lalu.
Sebelumnya, 2 orang, Sondang M Pane ST MEng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Murni Sinaga alias Murni Alan Sinaga selaku penyedia telah dipidana atas kasus itu. Dalam amar putusan tertanggal 8 Agustus 2017 itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, kepada Sondang M Pane.
Selain itu, Sondang M Pane juga dipidana membayar denda Rp.100 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Sementara Murni Sinaga alias Murni Alan Sinaga, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa Murni Sinaga juga dipidana membayar denda Rp.50 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Untuk uang pembayaran kerugian keuangan negara yang disetorkan Murni Sinaga ke rekening sementara Kejaksaan Negeri Tarutung Rp2.050.000.000 dari total kerugian negara Rp2.774.167.087, dirampas untuk negara.
Dengan begitu, masih ada kerugian negara dalam perkara itu senilai Rp. 724 167.087. (AIN)




















