• Latest
  • Trending
  • All
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif

28 Mei 2025
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

7 Agustus 2026
Iran Kecam Diplomasi Sandiwara Trump

Iran Kecam Diplomasi Sandiwara Trump

7 Agustus 2026
Polres Paluta Resmi Berdiri, Kapolda Sumut Tekankan Pelayanan Humanis dan Penambahan Personel

Polres Paluta Resmi Berdiri, Kapolda Sumut Tekankan Pelayanan Humanis dan Penambahan Personel

7 Agustus 2026
Konflik Gaza, Hamas Desak 8 Negara Muslim Tekan Israel Patuhi Gencatan Senjata

Konflik Gaza, Hamas Desak 8 Negara Muslim Tekan Israel Patuhi Gencatan Senjata

7 Agustus 2026
Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

7 Agustus 2026
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut

7 Agustus 2026
Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Padangsidimpuan, 1 Tewas

Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Padangsidimpuan, 1 Tewas

7 Agustus 2026
Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah

Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah

7 Agustus 2026
Dulu Belajar di Kelas Papan, Kini Gubernur Bobby Hadirkan Gedung Sekolah Permanen

Dulu Belajar di Kelas Papan, Kini Gubernur Bobby Hadirkan Gedung Sekolah Permanen

7 Agustus 2026
Indonesia vs Singapura, Simak Head to Head dan Statistik Kedua Tim

Indonesia vs Singapura, Simak Head to Head dan Statistik Kedua Tim

7 Agustus 2026
Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

7 Agustus 2026
Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

7 Agustus 2026
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif

by Yunsigar
28 Mei 2025
in NUSANTARA
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen.

Regulasi ini dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar secara hybrid pada Selasa 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus Panjaitan.

Baca Juga

Dulu Belajar di Kelas Papan, Kini Gubernur Bobby Hadirkan Gedung Sekolah Permanen

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Rapat tersebut adalah lanjutan, setelah sebelumnya pada 23 Mei 2025, bersama unsur OPD terkait, instansi vertikal Kemenhub dan Kominfo di Sumut, Direktorat Reserse Siber, Dir Intelkam dan Dirlantas Polda Sumut, Kanwil BPJS Sumut, guna mempersiapkan Draft SK Gubernur sebagai dasar pengaturan ojol di wilayah Sumut.

Rapat lanjutan hari ini melibatkan lintas sektor, termasuk di antaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut, Disnaker Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, dan unsur aplikator Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.

Perwakilan KPPU, Sofyan, menegaskan pentingnya regulasi yang adil dalam pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh pelaku usaha besar.

“Pola bagi hasil tidak cukup diatur dalam Keputusan Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang mengikat dan transparan. Jika ada pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian, maka tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan itu, LAPK menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan digital. Konsumen yang dirugikan kerap tidak tahu ke mana harus mengadu, dan aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra pengemudi.

“Potongan biaya 15–20 persen dari aplikator mestinya juga mencakup tanggung jawab ketika terjadi masalah. Jangan sampai konsumen disuruh menyelesaikan sendiri,” ujar perwakilan LAPK.

LAPK juga menegaskan pentingnya penguatan tanggung jawab aplikator terhadap pengaduan layanan, terutama ketika barang tidak sesuai atau tidak sampai ke tangan konsumen.

Sementara itu, beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek menyatakan telah memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta serta fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkap adanya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak transparan akibat rating rendah, serta belum jelasnya hak THR dan bonus bagi mitra.

Baik Kanwil BPJS Sumut maupun Disnaker menegaskan, semua mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial saat terjadi kecelakaan kerja. Sekalipun pihak aplikator telah menyiapkan asuransi namun bentuk jaminan yang diberikan dipastikan jauh lebih baik melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah satu kewajiban, sesuai amanah undang-undang.

Sementara itu, Dinas Kominfo Sumut menegaskan, seluruh perusahaan aplikator, termasuk layanan transportasi online, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap layanan digital yang mereka operasikan.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan menyediakan akses digital dashboard, yaitu sistem pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau aktivitas layanan secara transparan. Ini bertujuan agar pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pengawasan lebih efektif.

Kominfo juga mengingatkan, setiap program atau layanan hemat yang diluncurkan aplikator sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna dan mitra pengemudi. Dengan begitu, program tersebut dapat dipahami dengan baik dan diterima secara maksimal oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Draft SK Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi, selanjutnya akan dibahas bersama unsur mitra driver Ojol yang dijadwalkan pada minggu I bulan Juni 2025.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SK Gubernur tersebut, Pemprov Sumut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestise) yang menjadi salah program Prioritas Gubernur Sumatera Utara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini nanti, diharapkan ekosistem OJOL di Sumut menjadi lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pihak terkait. (Red)

Post Views: 150
Tags: AplikatorPatuhi TarifPemprovsuRegulasi Ojol
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dulu Belajar di Kelas Papan, Kini Gubernur Bobby Hadirkan Gedung Sekolah Permanen
NUSANTARA

Dulu Belajar di Kelas Papan, Kini Gubernur Bobby Hadirkan Gedung Sekolah Permanen

7 Agustus 2026
Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby
NUSANTARA

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

7 Agustus 2026
Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe
NUSANTARA

Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

7 Agustus 2026
PUD Krisis dan Merugi, DPRD Nilai Rico Waas Gagal Majukan BUMD
NUSANTARA

PUD Krisis dan Merugi, DPRD Nilai Rico Waas Gagal Majukan BUMD

7 Agustus 2026
2 Lurah di Medan Dijatuhi Sanksi, Syaiful Ramadhan: Aparatur Harus Siap Melayani Masyarakat
KOTA MEDAN

2 Lurah di Medan Dijatuhi Sanksi, Syaiful Ramadhan: Aparatur Harus Siap Melayani Masyarakat

7 Agustus 2026
Menyemarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Karo Siapkan Rangkaian Kegiatan Ini
NUSANTARA

Menyemarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Karo Siapkan Rangkaian Kegiatan Ini

6 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In