• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Medan Jelaskan Ranperda, Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Pemko Medan Jelaskan Ranperda, Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan

24 Juni 2024
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan

10 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

10 Juni 2026
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

10 Juni 2026
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

10 Juni 2026
Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

9 Juni 2026
Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

9 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

BI Naikkan BI-Rate Menjadi 5,50 Persen untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

9 Juni 2026
Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pemko Medan Jelaskan Ranperda, Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan

by Yunsigar
24 Juni 2024
in NUSANTARA
Pemko Medan Jelaskan Ranperda, Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pemko Medan menjelaskan kepada DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Penjelasan ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (24/6/24).

Baca Juga

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala ini dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam penjelasannya, Aulia Rachman mengatakan Perda Kota Medan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang kita miliki saat ini tentu sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024. Dimana diketahui kondisi Ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.

“Kondisi Ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan Kota Medan dan lembaga kerjasama tripartit Kota Medan dimana dalam 3 tahun terakhir penetapan upah minimum Kota Medan ditetapkan dengan mulus tanpa ada gejala berarti dan dapat diimplementasikan di lingkungan perusahaan di Kota Medan dengan baik,” jelas Aulia Rachman.

Menurutnya, perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. kondisi ideal yang ingin kita capai dengan perubahan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini adalah terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja terpenuhinya apa kerja sebagai masyarakat Kota Medan sehingga hidup layak dan mampu mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.

“Disisi lain, perusahaan juga dapat berdaya saing mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah dengan tingkat produktivitas yang tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di kota Medan,” Aulia.

Disampaikannya, kita merasa perlu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas peraturan daerah ketenagakerjaan saat ini utamanya untuk menyelaraskan dengan peraturan Ketenagakerjaan terbaru yakni undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang cluster ketenagakerjaan yang mana adalah pengaturan yang diambil pemerintah untuk menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks sebagai tumbuhnya pola-pola baru dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerjasama dan dinamika baru diantara hubungan pengusaha dan pekerjaan.

“Perubahan ini mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, Penempatan tenaga kerja, Penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, upah serta pemutusan hubungan kerja. Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan,” sebut Aulia.

Aulia juga menjelaskan, dalam mencapai visi Indonesia emas tahun 2045 negara kita harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah guna berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut tentu bangsa kita dalam hal ini Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran.

“Selain itu juga diikuti perusahaan yang kuat dan mampu menghasilkan produk yang bernilai tinggi sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah,” katanya.

Diakhir penjelasannya, Aulia berharap perubahan Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang diusulkan Pemko Medan ini semoga dapat dibahas dengan DPRD Kota Medan secara bersama-sama dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan begitu nantinya akan dapat melahirkan peraturan daerah yang baik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mempunyai kepastian hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” ucap Aulia. (Red)

Post Views: 89
Tags: Jelaskan Ranperdapemko medanPerda KetenagakerjaanTentang Perubahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun
NUSANTARA

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia
NUSANTARA

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut
NUSANTARA

Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

8 Juni 2026
Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda
NUSANTARA

Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

8 Juni 2026
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe  ​
NUSANTARA

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe ​

8 Juni 2026
Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya
NUSANTARA

Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

6 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In