• Latest
  • Trending
  • All
Pemerintah Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

Pemerintah Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

21 Februari 2025
dr Galdy Wafie Ketua IDI Medan Periode 2026-2029

dr Galdy Wafie Ketua IDI Medan Periode 2026-2029

17 Mei 2026
Aktivis Garda AMPUH Soroti Temuan BPK di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan

Aktivis Garda AMPUH Soroti Temuan BPK di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan

17 Mei 2026
Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

17 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Padangsdimpuan Amankan Pria Bawa Ganja di Jalinsum

Satresnarkoba Polres Padangsdimpuan Amankan Pria Bawa Ganja di Jalinsum

17 Mei 2026
Juara 3 Besar Nasional, Tim Pertalight UPER Gagas Solusi Hak Pejalan Kaki di Kota Besar

Juara 3 Besar Nasional, Tim Pertalight UPER Gagas Solusi Hak Pejalan Kaki di Kota Besar

17 Mei 2026
Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber

Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber

17 Mei 2026
Perlawanan Satu-satunya Jalan Menuju Keadilan bagi Palestina

Perlawanan Satu-satunya Jalan Menuju Keadilan bagi Palestina

17 Mei 2026
Pangdam I BB Ikuti Vidcon Launching 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

Pangdam I BB Ikuti Vidcon Launching 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

17 Mei 2026
Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

16 Mei 2026
Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

16 Mei 2026
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

16 Mei 2026
Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

16 Mei 2026
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pemerintah Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

by Yunsigar
21 Februari 2025
in NUSANTARA
Pemerintah Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar
FacebookWhatsappTelegram

BANDA ACEH (HARIANSTAR.COM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Zulkifli, M.Si, menanggapi keberatan yang diajukan terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar periode 2022-2024.

Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pada 17 Februari 2025, ditujukan kepada Kantor Hukum ERA LAW Firm selaku kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si.

Baca Juga

dr Galdy Wafie Ketua IDI Medan Periode 2026-2029

Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel

Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

Dalam surat tanggapannya, Zulkifli menjelaskan bahwa pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si, dari jabatan Sekda Aceh Besar didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Besar. Usulan pemberhentian tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/4580/SJ tanggal 20 September 2024. Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat Nomor 21970/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Zulkifli menegaskan, bahwa pemberhentian Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Regulasi tersebut mengatur bahwa Bupati/Wali Kota berhak mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah kepada Gubernur berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan tersebut. Proses pemberhentian juga telah dikonsultasikan dengan Gubernur sebelum ditetapkan.

Selain itu, dalam tanggapannya, Zulkifli mengutip ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam situasi tertentu, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Dengan merujuk pada berbagai regulasi dan prosedur yang telah dilalui, Zulkifli menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si, sebagai Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Proses pemberhentian Saudara Drs. Sulaimi, M.Si, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli dalam surat tanggapannya yang diterima wartawan, Jumat (21/2/2025). (Rel/YS)

Post Views: 217
Tags: Aceh BesarPemberhentianPemerintah AcehSekdaTanggapi Keberatan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

dr Galdy Wafie Ketua IDI Medan Periode 2026-2029
NUSANTARA

dr Galdy Wafie Ketua IDI Medan Periode 2026-2029

17 Mei 2026
Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel
NUSANTARA

Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel

15 Mei 2026
Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026
NUSANTARA

Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

15 Mei 2026
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Morina 81
NUSANTARA

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Morina 81

15 Mei 2026
Ketua Wanita Ampuh: Organisasi Jadi Ruang Belajar dan Pengabdian Perempuan
KOMUNITAS

Ketua Wanita Ampuh: Organisasi Jadi Ruang Belajar dan Pengabdian Perempuan

15 Mei 2026
Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 
NUSANTARA

Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

15 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In