GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –
Masyarakat Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli melaksanakan musyawarah Desa dalam Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa tentang Sistem Pengelolaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Desa Dahana Tabaloho yang dipandu oleh Badan Permusyawaratan Desa Dahana Tabaloho pada Selasa (9/12/2025).
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Dahana Tabaloho,BPD Desa Dahana Tabaloho,Tokoh Masyarakat Desa Dahana Tabaloho,Pengurus dan Pengawas BUMDES Idanoganaa,Keluarga Penerima Manfaat sarana air bersih dan sanitasi.
Dalam laporannya Ketua BPD Desa Dahana Tabaloho Agusrata Harefa,S.Pd mengapresiasi kehadiran masyarakat pada rapat ini karena memang pembahasan yang menyangkut kepentingan kita.Pelaksanaan rapat ini adalah musyawarah dalam Penetapan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Air Bersih dan sanitasi lingkup Desa Dahana Tabaloho.
Sebagaimana diketahui bahwa Desa Dahana Tabaloho mendapat fasilitas Pembangunan air bersih pada Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Kota Gunungsitoli dan telah terpasangnya meteran air kepada Keluarga Penerima Manfaat sejumlah 203 KK.
Untuk tetap terpeliharanya bangunan saluran air bersih ini maka Pemerintah Desa Dahana Tabaloho telah mengajukan rancangan Perdes kepada BPD Desa Dahana Tabaloho dan untuk menetapkannya membahas pasal demi pasal dan untuk kita tetapkan menjadi peraturan desa.
Pj.Kepala Desa Dahana Tabaloho Bastian Telaumbanua dalam sambutannya menyatakan sangat berterimakasih atas kehadiran masyarakat karena ini menyangkut tentang aturan yang harus disepakati dan ikuti secara bersama.
“Kita telah menerima pembangunan air bersih,ini harus dikelola dengan baik agar tetap bermanfaat. Sebagaimana telah disepakati bahwa pengelolaan air ini diserahkan kepada BUMDES Idanoganaa sebagai bagian dari unit usaha dan tentunya untuk bisa dikelola dengan baik harus ada aturan yang mengarah kepada Peraturan Desa,” katanya.
Sebelum Pemerintah Desa menyerahkan pengelolaan ini kepada BUMDES Idanoganaa terlebih dahulu Dinas PUTR Kota Gunungsitoli telah menyiapkan administrasi penyerahan bangunan air bersih ini di Pemerintah Desa.
Dalam pembahasan Peraturan Desa tentang Sistem Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi,mari kita beri sumbangkan pikiran agar Perdes ini bermanfaat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pada pembahasan Perdes ini yang dipandu oleh Ketua BPD mengupas tentang Pengelola oleh BUMDES Idano ganaa,Tarif Pelayanan yang menyangkut tarif permeter kubik,Sanksi Administrasi yang menyangkut denda,Pemutusan berlangganan,Pemanfaatan Dana,Larangan bagi masyarakat dan konsumen,Larangan bagi pengelola air bersih.
Masyarakat Desa Dahana Tabaloho yang hadir saling memberi saran dan argumen sehingga pada akhirnya Rancangan Perdes ini untuk disepakati dengan berbagai perbaikan dan perubahan.
Pada akhir pembahasan tentang Peraturan Desa ini beberapa warga menanggapi tentang penyerahan bangunan air dari Dinas PUTR Kota Gunungsitoli kepada Pemerintah Desa Dahana Tabaloho bahwa pada prinsipnya kita terima pembangunan ini malah berterima kasih banyak kepada Pemko Kota Gunungsitoli,tetapi ada beberapa catatan yang perlu diingat oleh Dinas PUTR Kota Gunungsitoli bahwa masih ada di antara 203 KK penerima manfaat sampai sekarang belum dapat menikmati airnya,walau Dinas PUTR telah berusaha memperbaiki tapi debit air kurang karena belum ada peraturan sehingga masyarakat sembarang membuka kran air dan akhirnya diujung penerima manfaat kurang tekanan airnya.
Bila nantinya setelah diterapkan peraturan ini namun air tidak sampai kepada KPM maka diharap terus perhatian dari Dinas PUTR Kota Gunungsitoli dan masyarakat tetap berharap ini jadi tanggungjawab Dinas PUTR.
Pj.Kepala Desa Dahana Tabaloho berterima kasih atas kesepakatan Perdes ini dan menyangkut penyerahan air ini kita terima dan beberapa keluhan masyarakat akan disampaikan ke Dina. (RED)


























