MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria setelah dipergoki melakukan aksi pencurian di rumah kosong Jalan Sutrisno Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Rabu (22/4/2026) pagi.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka diamankan adalah Nofrizal Sukma Lubis (40), warga Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area. Sedangkan korbannya, Erwin Saputra (30), warga Jalan Bilal Ujung Kecamatan Medan Timur.
“Tersangka kita amankan setelah ditangkap warga. Tersangka dipergoki kabur dari rumah korban,” jelas AKP M Ainul Yaqin, Jumat (24/4/2026).
Pencurian itu diketahui ketika korban hendak memperbaiki rumahnya yang ditinggal kosong di Sutrisno Kota Matsum I karena pernah dibongkar maling.
Namun, saat itu seorang sopir taksi online memberitahukan, tersangka terlihat melompat keluar dari rumah korban. Tersangka langsung kabur dan masuk ke rumah warga sehingga langsung ditangkap.
“Tersangka kemudian kita amankan ke komando, sementara korban membuat laporan,” katanya.
Dalam peristiwa itu, korban kehilangan 1 unit organ, 1 jaring nyamuk, 1 cok sambung, 1 lampu biasa dan 1 besi alumunium.
Dari tersangka disita barang bukti, 1 besi linggis, 1 obeng, 1 tang potong, 1 organ, 1 jaring nyamuk, 1 cok sambung, 1 lampu biasa dan 1 besi alumunium. (RED)



























