• Latest
  • Trending
  • All
Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

27 Mei 2026
40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Antisipasi Dampak Kesehatan, Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

Antisipasi Dampak Kesehatan, Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

15 Oktober 2026
Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

15 Oktober 2026
HUT PLN Indonesia Power ke-31 InPower Fest 2.0, UBP Pangkalan Susu Salurkan Santunan 

HUT PLN Indonesia Power ke-31 InPower Fest 2.0, UBP Pangkalan Susu Salurkan Santunan 

15 Oktober 2026
Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

15 Oktober 2026
Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

15 Oktober 2026
Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

15 Oktober 2026
Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

15 Oktober 2026
Polsek Laubaleng Bersama Pemerintah Kecamatan Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lau Mulgap

Polsek Laubaleng Bersama Pemerintah Kecamatan Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lau Mulgap

15 Oktober 2026
Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

15 Oktober 2026
Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

by Yunsigar
27 Mei 2026
in NUSANTARA
Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Bupati Langkat Syah Afandin yang diwakili Sekretaris Daerah Amril menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H. Siregar, SH yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.

Baca Juga

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Kegiatan Sosialisasi Program PERSTICE (Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice).

Ia menjelaskan, program PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.

Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara hukum secara damai dan kekeluargaan, menghindari proses hukum yang panjang apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi seluruh pihak.

Selain itu, restorative justice juga diharapkan mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat.

Di Indonesia, penerapan restorative justice umumnya digunakan pada perkara tertentu seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan adanya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Langkat yang disampaikan oleh H. Amril, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PERSTICE sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.

Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dari narasumber Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.(Rudi)

Post Views: 424
Tags: BupatiHumanisLangkatPenyelesaian HukumPERSTICE
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026
NUSANTARA

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

15 Oktober 2026
Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo
NUSANTARA

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

15 Oktober 2026
Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda
NUSANTARA

Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

15 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa
NUSANTARA

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat
NUSANTARA

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot
NUSANTARA

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In