• Latest
  • Trending
  • All
Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

13 Februari 2026
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

9 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

BI Naikkan BI-Rate Menjadi 5,50 Persen untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

9 Juni 2026
Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

9 Juni 2026
Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

9 Juni 2026
Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

9 Juni 2026
Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

9 Juni 2026
Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

9 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

8 Juni 2026
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

by Ratih
13 Februari 2026
in NUSANTARA
Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa, menggelar Sosialisasi Perda Pemkab Nisel Nomor 5 Tahun 2024. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

NISEL (HARIANSTAR.COM) – Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Perda Pemkab Nisel) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, yang diselenggarakan di gedung SMA Swasta Afore, Kecamatan Ulususua, Jum’at (13/02-2026).

Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan daerah.

Baca Juga

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

“Saya memilih pelaksanaan sosialisasi ini di sekolah, guna mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tak diinginkan antar siswa-siswi agar mengerti dan mengetahui aturan hukum sehingga nantinya tidak terpengaruh dengan barang terlarang seperti narkoba maupun minuman keras,” tandas Duhu Manjai.

Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nias Selatan,  Duhu Manjai menegaskan pentingnya peran seluruh unsur masyarakat dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2024.

Wakil masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) dua tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian penting dari edukasi hukum dan penguatan peran masyarakat dalam menegakkan peraturan daerah.

Duhu Manjai yang merupakan putra kelahiran Kecamatan Ulususua, menghimbau kepada Camat, Kepala Desa agar sosialisasi ini diteruskan ke masyarakat agar mematuhi segala larangan dan gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat.

Narasumber dalam sosialisasi ini yakni, Saharudi Ndruru, yang merupakan salah seorang guru di SMA Negeri I Ulususua memaparkan poin-poin Utama Perda Nias Selatan No. 5 Tahun 2024 antara lain:

1. Tertib Tempat Umum meliputi, larangan mengotori atau menempel iklan di fasilitas umum (dinding, jembatan, tiang listrik, pohon).

2. Larangan Ternak, dilarang membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalur hijau, taman, dan tempat umum yang mengganggu kenyamanan.

3. Lingkungan, larangan membakar atau membuang sampah sembarangan di tempat umum.

4. ASN, di lingkungan Pemkab Nias Selatan dilarang berada di tempat umum pada jam kerja tanpa izin tertulis.

5. Sanksi, Pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan tindakan tegas.

Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya untuk menciptakan ketertiban umum dan mendukung program pemerintah.

Sebelumnya, mewakili Camat Ulususua, Arman Linus Halawa dan juga yang mewakili tokoh masyarakat, Fanolo Halawa mendukung penuh program sosialisasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.

“Kami sangat mendukung pelaksanaan sosialisasi Perda ini apalagi tokoh yang menyampaikan merupakan putra terbaik Ulususua. Jadi dengan sendirinya mudah menyampaikan segala keluh kesah yang terjadi kedepan,” ujar Fanolo Halawa.

Turut hadir dalam sosialisasi Perda Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2024 tersebut antara lain, Ketua Yayasan Sekolah Afore Sokhifaudu Giawa, Kasek SMA Swasta Afore Esti Jefriani Giawa, mewakili Kapus Sri Kandida, staf anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, mewakili tokoh desa Amandraya Taalui Giawa, mewakili desa Sisarahili Susua Faigi Budi Laia, mewakili desa Susua Faiginatola Halawa serta para siswa-siswi SMP Swasta Afore dan SMA Swasta Afore Ulususua.  (F.BUDI LAIA)

Post Views: 434
Tags: Anggota DPRDDuhu Manjai HalawaKabupaten Nias SelatanNomor 5 Tahun 2024Peraturan DaerahSosialisasi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun
NUSANTARA

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia
NUSANTARA

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut
NUSANTARA

Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

8 Juni 2026
Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda
NUSANTARA

Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

8 Juni 2026
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe  ​
NUSANTARA

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe ​

8 Juni 2026
Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya
NUSANTARA

Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

6 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In