• Latest
  • Trending
  • All
BBPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta

BBPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta

12 Oktober 2023
Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

5 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

5 September 2026
Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

5 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

5 September 2026
GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

5 September 2026
Minggu, September 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BBPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta

by Yunsigar
12 Oktober 2023
in HEADLINE, NASIONAL
BBPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta

Kepala BBPOM di Medan Drs. Martin Suhendri Apt, M.Farm didampingi penyidik dan lainnya saat memberikan keterangan, Rabu (11/10/2023) di BBPOM Jln. Williem Iskandar Deli Serdang. (Foto : GS/Zul)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengamankan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp825 juta dari dua tempat berbeda di Medan.

“Operasi penindakan produk TIE itu dilakukan petugas BBPOM di Medan didampingin Korwas PPNS Polda Sumut,” kata Kepala BBPOM di Medan Drs. Martin Suhendri Apt, M.Farm, Rabu (11/10/2023) di BBPOM Jln. Williem Iskandar Deli Serdang.

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Martin menjelaskan, pada Selasa petugas BBPOM didampingi Korwas PPNS melakukan operasi penindakan di Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar sebesar Rp25 juta diperoleh dari rumah yang dijadikan tempat usaha secara online dengan pelaku inisial A.
Selanjutnya pada Rabu, lanjut Martin, di Medan Baru mengamankan 9 jenis kosmetik Tanpa Izin Edar yang berasal dari luar negeri sebesar Rp800 juta di rumah yang juga digunakan pelaku inisial SN sebagai tempat usaha secara online.

“Pemilik online shop diduga melanggar UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banya Rp1,5 M. Yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 17 tahun 20223 tentang kesehatan,” jelas Martin.

Ia juga menyampaikan, jenis produk kosmetik itu jenis pelangsing dan pemutih. Informasinya barang tersebut dari luar negeri.

“Sudah ada yang beredar di lapangan, maka kami lakukan gelar perkara. Pemiliknya, hukumannya diats 5 tahun penjara, memenuhi syarat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Karena itu, Martin mengimbau kepada pengusaha, tolong lindungi masyarakat Sumut dan jangan menjual kosmetik tanpa izin edar. (GS/Zul)

Post Views: 98
Tags: BBPOM Amankan Produk TIE
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina
HEADLINE

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi
HEADLINE

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia
HEADLINE

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air
HEADLINE

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

4 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In