Kedua terduga pelaku bersama barang buktinya di Mapolres Palas. (Foto : Ist)
Kepala Kepolisian Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media ini Jumat (14/7/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo Y3, uang tunai sebesar Rp538.000.
Dijelaskannya, Kamis (13/7/2023) pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Lawas mendapatkan informasi adanya warga yang melakukan Perjudian Online Jenis Sidney dan 24 spin di Lopo ED, Desa Binabo Julu. kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira Pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim PoLres Padang Lawas Dpp Katim Opsnal Bripka Wiliam Hutabarat beserta Tim mengamankan kedua pelaku.
Setelah diinterogasi dan melakukan pemeriksaan di Handphone milik tersangka ED, keduanya mengakui perbuatannya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas.
“Terhadap kedua pelaku akan disangkakan berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (HS-1)
Kedua terduga pelaku bersama barang buktinya di Mapolres Palas. (Foto : Ist)
Kepala Kepolisian Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media ini Jumat (14/7/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo Y3, uang tunai sebesar Rp538.000.
Dijelaskannya, Kamis (13/7/2023) pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Lawas mendapatkan informasi adanya warga yang melakukan Perjudian Online Jenis Sidney dan 24 spin di Lopo ED, Desa Binabo Julu. kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira Pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim PoLres Padang Lawas Dpp Katim Opsnal Bripka Wiliam Hutabarat beserta Tim mengamankan kedua pelaku.
Setelah diinterogasi dan melakukan pemeriksaan di Handphone milik tersangka ED, keduanya mengakui perbuatannya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas.
“Terhadap kedua pelaku akan disangkakan berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (HS-1)



























