• Latest
  • Trending
  • All
Satreskrim Polres Palas Tangkap Dua Pelaku Judi Online

Satreskrim Polres Palas Tangkap Dua Pelaku Judi Online

14 Juli 2023
ADVERTISEMENT
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

16 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

16 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

16 September 2026
Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

16 September 2026
Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

16 September 2026
Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

16 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

The Reiz Suites Medan Apresiasi Tamu di Hari Pelanggan Nasional

16 September 2026
Kamis, September 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Palas Tangkap Dua Pelaku Judi Online

by Zulham
14 Juli 2023
in HUKUM&KRIMINAL
Satreskrim Polres Palas Tangkap Dua Pelaku Judi Online
FacebookWhatsappTelegram

  

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu



Kedua terduga pelaku bersama barang buktinya di Mapolres Palas. (Foto : Ist)

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan  Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online jenis Sidney dan 24 Spin dengan situs DOYANTOTO berinisial ED (31)warga Desa Binabo Julu, dan SD (53) warga desa Binabo Jae, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu lopo kopi Milik ED, Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 

Kepala Kepolisian Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media ini Jumat (14/7/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo Y3, uang tunai sebesar Rp538.000.

Dijelaskannya, Kamis (13/7/2023) pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Lawas mendapatkan informasi adanya warga yang melakukan Perjudian Online Jenis Sidney dan 24 spin di Lopo ED, Desa Binabo Julu. kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Setelah dilakukan penyelidikan,  sekira Pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim PoLres Padang Lawas Dpp Katim Opsnal Bripka Wiliam Hutabarat beserta Tim mengamankan kedua pelaku.

Setelah diinterogasi dan melakukan pemeriksaan di Handphone milik tersangka ED, keduanya mengakui perbuatannya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas.

“Terhadap kedua pelaku akan disangkakan berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (HS-1)

 

  



Kedua terduga pelaku bersama barang buktinya di Mapolres Palas. (Foto : Ist)

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan  Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online jenis Sidney dan 24 Spin dengan situs DOYANTOTO berinisial ED (31)warga Desa Binabo Julu, dan SD (53) warga desa Binabo Jae, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu lopo kopi Milik ED, Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 

Kepala Kepolisian Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media ini Jumat (14/7/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo Y3, uang tunai sebesar Rp538.000.

Dijelaskannya, Kamis (13/7/2023) pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Lawas mendapatkan informasi adanya warga yang melakukan Perjudian Online Jenis Sidney dan 24 spin di Lopo ED, Desa Binabo Julu. kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Setelah dilakukan penyelidikan,  sekira Pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim PoLres Padang Lawas Dpp Katim Opsnal Bripka Wiliam Hutabarat beserta Tim mengamankan kedua pelaku.

Setelah diinterogasi dan melakukan pemeriksaan di Handphone milik tersangka ED, keduanya mengakui perbuatannya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas.

“Terhadap kedua pelaku akan disangkakan berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (HS-1)

 

Post Views: 123
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

16 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

16 September 2026
Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

16 September 2026
Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar
HUKUM&KRIMINAL

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In