Kedua tersangka kini berada di Satresnatkoba Polres Palas, untuk proses selanjutnya. (Foto : Ist)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), kembali menangkap dua pelaku diduga pemakai dan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Sosa, Selasa (11/7/2023).
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar, SH, kepada awak media ini, Kamis (13/7/2023) mengatakan dua tersangka dengan inisial NH, (33), warga Desa Ujung Batu Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan RHS, (37) warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
“Kedua tersangka beserta barang bukti yang didapat dari keduanya telah diamankan di Satresnatkoba Mapolres Palas untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Resnarkoba.
Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka berawal pada Selasa (11/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi di Desa Uung Batu Lama, Kecamatan Sosa tepatnya di dalam rumah tersangka NH sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu,
Kemudian pelapor bersama Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan N.H dan ditemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip yang diduga berisian narkotika jenis sabu dengan berat 0.96 gram brutto, uang tunai Rp70.000, dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk diproses sebagai pengedar.
Dihari yang sama Selasa (11/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB pelapor bersama Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas juga mendapatkan informasi di Desa Hutaraja Lama kecamatan Sosa tepatnya di belakang rumah tersangka RHS sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Setelah diselidiki, petugas mengamankan RHS dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip yang diduga berisian narkotika jenis sabu dengan berat 1.13 gram brutto, 1 kotak kecil warna putih, 1 hp merk Oppo warna hitam, 1 sendok sabu terbuat dari pipet, 1 plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik warna hitam., dan 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk di proses lanjut pengedar hasil pengembangan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) jucto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara”. pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH. (HS-1)



























