• Latest
  • Trending
  • All
Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

26 April 2024
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Viral! Tabrakan Maut Renggut Nyawa Pemotor di Percut

Viral! Tabrakan Maut Renggut Nyawa Pemotor di Percut

3 April 2026
Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai

Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai

3 April 2026
Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

3 April 2026
Wujudkan Karo Berbudaya,Bupati Karo Hadiri Konser Emas Ferly Sitepu

Wujudkan Karo Berbudaya,Bupati Karo Hadiri Konser Emas Ferly Sitepu

3 April 2026
Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Kunjungi di RS Haji

Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Kunjungi di RS Haji

3 April 2026
Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis

Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis

3 April 2026
Indonesia Proses Pemulangan Tiga Prajurit TNI dari Lebanon

Indonesia Proses Pemulangan Tiga Prajurit TNI dari Lebanon

3 April 2026
Ancam Infrastruktur Iran, AS Tetap Buka Diplomasi

Ancam Infrastruktur Iran, AS Tetap Buka Diplomasi

3 April 2026
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

3 April 2026
Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

2 April 2026
Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

2 April 2026
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

by Yunsigar
26 April 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Kegiatan penyegelan pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa oknum/warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis 25 April 2024 sekitar Pukul.21.00 WIB kemarin di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura dilaporkan ke Polres Langkat, Jumat (26/4/2024).

Tindakan warga ini menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan Kepala Desa.

Baca Juga

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

Adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang dibawa warga lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor Desa Serapuh Asli.

Salah satu kertas yang tertempel bertulisan “Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari Bupati”.

Menurut keterangan NH kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) siang menjelaskan, terjadianya penyegelan itu terjadi pada malam dan penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini.

“Dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan Kepala Desa, hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi, tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis,” katanya.

“Semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum,” ucap NH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat, yang di dampingi Penasehat Hukum/ Pengacara Mas’ud. SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv.

Lebih lanjut Kades mengatakan, atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya. “Untuk itu pada pagi hari Jum’at (26/4/2024) pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut dibuka paksa oleh Muspika Kecamatan Tanjung Pura,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud atau yang akrab disapa Dimas.

“Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli membuat laporan atas terjadinya Tindak Pidana penghasutan,” katanya.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang dilakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara Tanggal 27 April 2024.

Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku Kepala Desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya, tetapi hal ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.

Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku Kepala Desa terkait tindak pidana U
undang-undang ITE.

Mas’ud juga menjelaskan, mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

“Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” cetusnya. (Lkt)

Post Views: 216
Tags: 6 Tahun PenjaraDilaporKantor DesaPelakuPenyegelanPolres langkatSerapuh AsliTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan
HUKUM&KRIMINAL

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

3 April 2026
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Maling di Pantai Labu Gol Lagi

2 April 2026
Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok
HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

1 April 2026
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap  Ini Kata Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap Ini Kata Polda Sumut

30 Maret 2026
Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan
HUKUM&KRIMINAL

Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

30 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In