• Latest
  • Trending
  • All
Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

26 April 2024
Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Bobby Nasution Ajak Warga Kawal Bersama

Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Bobby Nasution Ajak Warga Kawal Bersama

15 Juli 2026
Bobby Nasution Mulai Bangun SMKN 1 Gido, Relokasi Sekolah Langganan Banjir ke Lokasi yang Lebih Layak

Bobby Nasution Mulai Bangun SMKN 1 Gido, Relokasi Sekolah Langganan Banjir ke Lokasi yang Lebih Layak

15 Juli 2026
Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

15 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

15 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

15 Juli 2026
Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu, Perkuat Demokrasi di Langkat

Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu, Perkuat Demokrasi di Langkat

15 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Jadi Narasumber, QRESTO Tampil sebagai Best Practice pada Capacity Building TP2DD Regional Sumatera di Palembang

Bapenda Kota Medan Jadi Narasumber, QRESTO Tampil sebagai Best Practice pada Capacity Building TP2DD Regional Sumatera di Palembang

15 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Resah, Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Buluh Pancur

15 Juli 2026
TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

15 Juli 2026
Kunjungi Konjen RRT di Medan, Bupati Karo Bahas Teknologi Pertanian

Kunjungi Konjen RRT di Medan, Bupati Karo Bahas Teknologi Pertanian

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

by Yunsigar
26 April 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Kegiatan penyegelan pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa oknum/warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis 25 April 2024 sekitar Pukul.21.00 WIB kemarin di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura dilaporkan ke Polres Langkat, Jumat (26/4/2024).

Tindakan warga ini menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan Kepala Desa.

Baca Juga

Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

Warga Resah, Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Buluh Pancur

Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau

Adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang dibawa warga lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor Desa Serapuh Asli.

Salah satu kertas yang tertempel bertulisan “Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari Bupati”.

Menurut keterangan NH kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) siang menjelaskan, terjadianya penyegelan itu terjadi pada malam dan penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini.

“Dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan Kepala Desa, hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi, tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis,” katanya.

“Semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum,” ucap NH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat, yang di dampingi Penasehat Hukum/ Pengacara Mas’ud. SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv.

Lebih lanjut Kades mengatakan, atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya. “Untuk itu pada pagi hari Jum’at (26/4/2024) pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut dibuka paksa oleh Muspika Kecamatan Tanjung Pura,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud atau yang akrab disapa Dimas.

“Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli membuat laporan atas terjadinya Tindak Pidana penghasutan,” katanya.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang dilakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara Tanggal 27 April 2024.

Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku Kepala Desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya, tetapi hal ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.

Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku Kepala Desa terkait tindak pidana U
undang-undang ITE.

Mas’ud juga menjelaskan, mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

“Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” cetusnya. (Lkt)

Post Views: 270
Tags: 6 Tahun PenjaraDilaporKantor DesaPelakuPenyegelanPolres langkatSerapuh AsliTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak
HUKUM&KRIMINAL

Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

15 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam
HUKUM&KRIMINAL

Warga Resah, Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Buluh Pancur

15 Juli 2026
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau
HUKUM&KRIMINAL

Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau

14 Juli 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKUM&KRIMINAL

Dua Personel Polres Samosir Sindikat Narkoba Diproses di Polda Sumut

14 Juli 2026
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap

14 Juli 2026
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Tiga Pengguna Diusulkan Rehabilitasi

14 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In