• Latest
  • Trending
  • All

Kejari Langkat Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol

29 Juli 2023
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Perkuat Industri BPR di Wilayah Pulau Sumatera, OJK Setujui Penggabungan  

Perkuat Industri BPR di Wilayah Pulau Sumatera, OJK Setujui Penggabungan  

30 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

30 Juni 2026
UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026

UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026

30 Juni 2026
Jangan Lewatkan! Bayar PBB Berkesempatan Menangkan Beragam Hadiah Menarik

Jangan Lewatkan! Bayar PBB Berkesempatan Menangkan Beragam Hadiah Menarik

30 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Karo Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Kabanjahe

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Karo Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Kabanjahe

30 Juni 2026
Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality

Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality

30 Juni 2026
Wujud Kepedulian, Kapolres Langkat Berikan Tali Asih Kepada Istri Personel Polri Yang Suaminya Meninggal

Wujud Kepedulian, Kapolres Langkat Berikan Tali Asih Kepada Istri Personel Polri Yang Suaminya Meninggal

30 Juni 2026
Pelayanan Publik Kelurahan Wek I Disorot, Aktivis Desak Transparansi dan Akuntabilitas Lurah

Pelayanan Publik Kelurahan Wek I Disorot, Aktivis Desak Transparansi dan Akuntabilitas Lurah

30 Juni 2026
Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejari Langkat Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol

by Zulham
29 Juli 2023
in HUKUM&KRIMINAL
FacebookWhatsappTelegram

 

Baca Juga

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Kejaksaan Negeri Langkat tahan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Jumat (28/7/2023) pukul 15.30 Wib.
Bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap IL (48) selaku Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat TA.2020. 
Tersangka diamankan saat memenuhi panggilan untuk pelaksanaan tahap II ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat. 
Setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap, tersangka oleh Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, terinformasi pada awalnya tersangka akan  menyampaikan/ menitipkan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada penyidik,
Namun hingga dilakukan tahap II sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan, hal ini memunculkan adanya kekhawatiran Penuntut Umum akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya, sehingga Penuntut Umum mengambil sikap untuk melakukan penahanan atas diri tersangka terhitung sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 (Dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan surat perintah penahanan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan (T7) Nomor : Print-05/L.2.25.4/Ft.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023. 
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH mengatakan ,
” Bahwa tersangka pada saat tahap II tersebut setelah ada sikap penahanan atas diri tersangka selanjutnya tersangka barulah menunjukkan sikap kooperatif yaitu menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam berita acara penitipan uang pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023.
Uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Langkat dari Tersangka sebagai uang pengganti kerugian negara sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan selanjutnya uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat,  
Hal tersebut turut diterangkan oleh Danil Barus, SH. selaku Kasi Pidsus yang menangani perkara ini, dan berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, 
Mengingat didalam kegiatan tersebut semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang², semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri. 
Kajari kembali menyampaikan melalui Kasi Intel bahwa kasus bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat 
Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar pembangunan sumur bor dan hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan namun pembangunan sumur bor disalah satu Lingkungan yaitu di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 (satu) minggu setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi. 
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun SH menambahkan bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar. 
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, 
Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (Dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Atas perbuatannya dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi ” Sebut Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun  (LKT-1)
  
  
 
 
Post Views: 104
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board
HUKUM&KRIMINAL

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar
HUKUM&KRIMINAL

Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar

29 Juni 2026
Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

27 Juni 2026
Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang
HUKUM&KRIMINAL

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In