• Latest
  • Trending
  • All

Kejari Langkat Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol

29 Juli 2023
ADVERTISEMENT
Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

Tiorita Laporkan Hasil Verifikasi 509 Sumur Minyak Langkat ke Menteri ESDM

15 September 2026
Bapenda dan Kantah Kota Medan Teken PKS Integrasi Data: Kota Pertama di Sumatra

Bapenda dan Kantah Kota Medan Teken PKS Integrasi Data: Kota Pertama di Sumatra

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

Rutan Kabanjahe dan Kejari Karo Perkuat Sinergitas Antar-APH

15 September 2026
Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

15 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026
Rabu, September 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejari Langkat Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol

by Zulham
29 Juli 2023
in HUKUM&KRIMINAL
FacebookWhatsappTelegram

 

Baca Juga

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Kejaksaan Negeri Langkat tahan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Jumat (28/7/2023) pukul 15.30 Wib.
Bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap IL (48) selaku Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat TA.2020. 
Tersangka diamankan saat memenuhi panggilan untuk pelaksanaan tahap II ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat. 
Setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap, tersangka oleh Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, terinformasi pada awalnya tersangka akan  menyampaikan/ menitipkan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada penyidik,
Namun hingga dilakukan tahap II sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan, hal ini memunculkan adanya kekhawatiran Penuntut Umum akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya, sehingga Penuntut Umum mengambil sikap untuk melakukan penahanan atas diri tersangka terhitung sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 (Dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan surat perintah penahanan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan (T7) Nomor : Print-05/L.2.25.4/Ft.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023. 
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH mengatakan ,
” Bahwa tersangka pada saat tahap II tersebut setelah ada sikap penahanan atas diri tersangka selanjutnya tersangka barulah menunjukkan sikap kooperatif yaitu menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam berita acara penitipan uang pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023.
Uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Langkat dari Tersangka sebagai uang pengganti kerugian negara sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan selanjutnya uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat,  
Hal tersebut turut diterangkan oleh Danil Barus, SH. selaku Kasi Pidsus yang menangani perkara ini, dan berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, 
Mengingat didalam kegiatan tersebut semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang², semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri. 
Kajari kembali menyampaikan melalui Kasi Intel bahwa kasus bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat 
Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar pembangunan sumur bor dan hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan namun pembangunan sumur bor disalah satu Lingkungan yaitu di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 (satu) minggu setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi. 
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun SH menambahkan bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar. 
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, 
Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (Dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Atas perbuatannya dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi ” Sebut Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun  (LKT-1)
  
  
 
 
Post Views: 110
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

16 September 2026
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga

15 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat

15 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran
HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

13 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In