MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Warga Kompleks Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD Kota Medan yang telah memberikan ruang kepada mereka untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait proses pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat Pansus Penertiban Aset DPRD Kota Medan yang dipimpin Robi Barus, Senin (8/6/2026), menyusul undangan DPRD kepada pengembang Perumahan Contempo terkait pembahasan penertiban aset daerah.
Kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno, S.H., M.H., mengatakan warga berterima kasih kepada DPRD Kota Medan karena telah mendengarkan secara langsung keluhan dan keberatan mereka terkait proses pengambilalihan fasilitas umum di lingkungan perumahan tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan. Dalam rapat tadi, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah, keberatan, dan permohonan terkait persoalan yang terjadi di Contempo Regency,” ujar Tuseno usai rapat.
Menurutnya, warga kembali menyampaikan keberatan atas proses pengambilalihan PSU yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait penetapan daerah milik jalan yang disebut mencakup tembok pembatas kompleks.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin tembok yang selama ini menjadi bagian dari pengamanan lingkungan perumahan dan memberikan rasa aman kepada warga kemudian dikategorikan sebagai jalan. Keberatan itu sudah kami sampaikan dalam rapat,” katanya.
Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kota Medan menunjukkan dokumen dan berita acara yang menjadi dasar penetapan daerah milik jalan maupun proses pengambilalihan PSU tersebut.
“Kami meminta agar dasar penetapan itu diperlihatkan kepada warga. Jika memang sudah ada penetapan daerah milik jalan, mana berita acaranya dan bagaimana prosesnya, itu yang kami minta dijelaskan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Tuseno, sempat dibahas mengenai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur bahwa proses pengambilalihan PSU harus mendapat persetujuan sedikitnya 51 persen warga.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang turut disampaikan warga karena pengambilalihan PSU seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Meski demikian, Tuseno mengaku menghormati hasil rapat yang memutuskan agar persoalan PSU di Contempo Regency kembali dibahas oleh Komisi IV DPRD Kota Medan.
“Tadi diputuskan bahwa permasalahan Contempo Regency dikembalikan ke Komisi IV DPRD Kota Medan karena memang sedang ditangani di sana. Pada prinsipnya, kami mengapresiasi keputusan tersebut dan berharap persoalan ini dapat dibahas secara tuntas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tuseno juga menyoroti kehadiran seorang warga yang menurutnya tidak termasuk pihak yang diundang dalam rapat. Keberatan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan rapat.
“Kami mempertanyakan kehadirannya karena bukan pihak yang diundang. Setelah dikonfirmasi kepada pimpinan rapat, ternyata yang bersangkutan memang tidak diundang sehingga kami menyampaikan keberatan,” ujarnya.
Menurut Tuseno, warga yang tidak masuk dalam daftar undangan tersebut merupakan perwakilan pemilik lahan yang bersebelahan dengan Kompleks Contempo Regency.
Sementara itu, perwakilan warga Contempo Regency, Dedis Wijaya, turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi warga.
“Kami berterima kasih kepada Pansus DPRD yang telah memberikan perhatian kepada warga. Proses pengambilalihan yang kami keberatan saat ini masih berproses di Komisi IV dan kami berharap semuanya bisa diselesaikan secara terang benderang,” katanya.
Dedis berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian sehingga warga dapat tinggal dengan aman dan nyaman di lingkungan perumahan mereka.
“Kami ingin bisa tinggal dengan tenang dan nyaman di lingkungan tempat kami tinggal,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Yuu at Contempo, Danil Fahmi, S.H., menyampaikan bahwa salah satu objek yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut merupakan milik pihaknya.
“Kami dari pihak Yuu at Contempo menyatakan bahwa objek yang dipersoalkan hari ini, yakni taman, merupakan milik kami berdasarkan putusan Pengadilan Negeri,” kata Danil. (AFS)



























