• Latest
  • Trending
  • All
Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

4 September 2025
Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

17 Oktober 2025
Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

17 Oktober 2025
4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

17 Oktober 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

by Admin
4 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Mati
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, tiga kurir 151 kg ganja asal Kabupaten Aceh Tenggara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (3/9/2025).

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, jaksa menilai ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” ucap JPU Sofyan Agung Maulana di hadapan majelis hakim dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar Sofyan.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (10/8/2025) mendatang.

Untuk diketahui, kasus narkotika ini, para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti berupa 151 kg ganja dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. (RED)

Post Views: 79
Tags: acehHukum MatikurirNarkoba
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur
HEADLINE

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta
HEADLINE

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang
HEADLINE

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang

13 Oktober 2025
Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman
HUKUM&KRIMINAL

Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

11 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In