MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Timur mengamankan MA (40)
Warga Jalan Mesjid Taufiq Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan.Medan Perjuangan, Kamis (4/9/2025).
Tersangka ditangkap di Jalan. Mesjid Taufiq Gg. Serasi Kelurahan Tegal Rejo dalam kasus sabu.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar-Butar melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri mengatakan, sebelumnya tim melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) di lokasi.
Selanjutnya pada saat anggota memberikansejjmlah uang kepada tersangka kemudian tersangka menyerahkan 1 bungkus pllastik klip kecil yang berisi kristal putih.
Kemudian anggota langsung mengamankan tersangka. Saat petugas menggeledah ditemukan
1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan plastik klip kecil kosong berikut 1 pipet plastik yang digunakan untuk sekop sabu sabu.
Tersangka mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari Padri (DPO).
Menerima info tersebut, dipimpin Kanit Reskrim masuk ke dalam rumah Padri dan menuju kamarnya. Pada saat kamar digedor Padri melarikan diri dan kabur dari jendela. Didalam kamar Padri ditemukan 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu dan juga plastik klip kecil kosong dan 1 set alat hisap sabu.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 nungkus plastik Klip sedang berisi Sabu dengan berat 0,98 Gram,1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,99 Gram,1 bungkus plastik klip Kecil berisi sabu berat 0,14 Gram,1 bungkus plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong dan uang Undercover Buy Rp50.000.
Barang Bukti yang ditemukan dari dalam kamar padri adalah 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 0,49 Gram, 3 bungkus plastik klip sedang kosong,1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong dan 1 set alat hisap sabu sabu.
Selanjutnya unit Resrim Polsek Medan Timur memboyong tersangka dan barang bukti ke komando. (HS)



























