KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek kutalimbaru mengamankan tersangka AT.M (33) warga Dusun I Desa Sampe Cita Kecamatan kutalimbaru.
Tersangka diamankan karena diduga mengedarkan sabu di Dusun I Desa Sampe Cita Perumahan BTS blok O, Kamis (2/4/2026).
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu melalui Kanit Reskrim
Ipda Arislus Sinulingga mengatakan tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran di narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Selanjutnya tim dipimpin Kanit Reskrim menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Barang bukti diamankan 13 plastik kecil yang berisikan sabu-sabu, 5 plastik klip sedang berisi sabu sabu,1 plastik klip besar berisi sabu sabu ,1 plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil, uang Rp.3.07.000 , 1 skop pipet,1 dompet panjang berwarna hitam, kotak kaca mata plastik warna biru. Total berat sabu sabu 15,8 Gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke komando.guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Arislus Sinulingga. (HS)



























