LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kaaus video viral acungkan Clurit di aula Bharadaksa Polres Langkat,Sabtu (26/8/2023) pukul 09.00 Wib
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH yang di wakili Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM, didampingi Kasat Narkoba AKP Heriyanto SH MH,Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihombing SH, Kasi Humas AKP Yudianto SH dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH,menerangkan kronologi penangkapan narkoba terhadap pelaku berinisial S (40) warga Jalan RGM lingk VII Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Adapun kejadian kasus narkoba tersebut di hari Sabtu 5 Agustus 2023 Unit II Sat Narkoba Polres Langkat mendapat info bahwasanya di Gg Yeye Desa Halaban Kecamatan Besitang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis daun Ganja kering.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit II Sat narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hasibuan SH MH dan tim melakukan under cover dan pelaku terpancing dan berhasil menangkap pelaku , setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di Dashboard sepeda motor Vario yang dipergunakan pelaku ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan 2 tas plastik warna merah berisikan daun ganja dan 1 plastik warna hitam yang berisikan daun ganja
Setelah berhasil menangkap pelaku kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku mengenai asal daun ganja diperoleh dari seorang berinisial S Warga Desa Seumedam Kabupaten Aceh Tamiang NAD
Kemudian tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke tempat kediaman S dan didampingi Kepling namun S tidak ditemukan, berdasarkan informasi sudah meninggalkan rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan daun Ganja
Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) sub 111 ayat(2) UU RI No 35 THN 2009 tentang narkotika dan diancam pidana mati atau seumur hidup dan penjara serendahnya 6 thn dan paling lama 20 thn dan denda minimal 2 milyar dan paling banyak 10 milyar tutup Waka Polres Langkat Hendri ND Barus SH SIK MM
Masih ditempat yang sama,Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM juga menerangkan tentang kasus video viral di Medsos Acungkan Clurit
Para Pelaku sudah ditangkap dan ditahan masing masing berinisial ,MJ (22) warga Dusun VI Desa Batu Malenggang Oecamatan Hinai Kabupaten Langkat, AP (15 ) warga Pasar V A Lingkungan I Dusun Kebun Lada Kecamatan Hinai, MF (15) warga Pasar V B Lingkungan III Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai dan RT (15) warga Pasar IX Lorong Kuburan Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat
Kronologi kejadian hal tersebut di hari Jumat 18 Agustus 2023 Pukul 14.30 Wib saat rombongan pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truk dari arah Binjai menuju Tanjung Pura bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di wilayah Binjai
Dan pada saat di Pasar 2 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai berselisihan dengan para pelaku
Kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengancung ancungkan senjata tajam berupa Clurit dan berusaha menghentikan mobil truk,namun pengemudi Truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sehingga sampai di depan Mesjid Azizi Tanjung Pura para pelaku memutar arah kembali.
Atas kejadian tersebut pelapor Abdul Hafis Maulana bersama rekan rekannya membuat pengaduan Kepolsek Tanjung Pura
Kemudian setelah menerima pengaduan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Kaspar Napitupulu untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang layak dipercaya pada hari Minggu 20 Agustus 2023 Personil Polsek Tanjung Pura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing masing berikut Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Tanjung Pura dan proses penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Langkat.
Dan para pelaku di kenakan pasal UU Darurat no 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara , tutup Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM (LKT / Dariono )




























