• Latest
  • Trending
  • All
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

6 Februari 2026
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

21 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

21 Juli 2026
LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

21 Juli 2026
Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

21 Juli 2026
Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

21 Juli 2026
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

21 Juli 2026
Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

21 Juli 2026
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

21 Juli 2026
Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

21 Juli 2026
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

by Admin
6 Februari 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan rangkaian kasus korban pencurian jadi tersangka penganiayaan, Kamis (5/2/2026). Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menegaskan perkara korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan telah sesuai prosedur hukum.

“Dalam perkara ini penyidik (Polrestabes Medan) tidak mencampuradukkan status korban maupun pelaku. Untuk Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga

Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Dia menyampaikan, kasus pencurian peristiwa terjadi di toko ponsel milik PP pada Senin 22 September 2025 lalu. Dalam perkara itu dua orang pelaku Glendito Oppusunggu dan Rizky Kristian terekam CCTV saat melakukan aksi kejahatannya.

“Perkara pencurian itu telah inkrah di pengadilan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara untuk pelaku pencurian dan 1 tahun bagi penadahnya,” katanya.

Sementara, peristiwa dugaan penganiayaan di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, saat PP bersama tiga orang lainnya LS, W dan S hendak mengamankan kedua pelaku pencurian itu.

“Untuk kasus penganiayaan itu penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Satu diantaranya inisial PP telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang mantan Direktur Narkoba Polda Sumut tersebut.

Calvijn mengungkapkan, peristiwa pencurian dan penganiayaan terjadi tersebut di waktu dan lokasi yang berbeda sehingga tidak bisa dianggap satu rangkaian peristiwa yang sama. Untuk kasus pencurian terjadi pada 22 September 2025 di toko milik PP. Sementara perkara penganiayaan terjadi pada 23 September 2025.

“Oleh karena itu tidak serta-merta korban pencurian boleh melakukan kekerasan. Semua ada aturannya,” tegasnya.

Dia menyebut, penyidik Polrestabes Medan berkomitmen menuntaskan seluruh perkara itu secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Calvijn menepis isu soal informasi yang beredar para pelaku penganiayaan bersama-sama ini mengamankan korban karena diperintahkan oleh oknum polisi di Polsek Pancurbatu.

“Para pelaku berinisiatif sendiri menangkap korban, bahkan pada petugas hotel salah seorang pelaku mengaku dari petugas Polsek Pancur Batu,” sebutnya.

Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari, memaparkan, dalam konteks hukum pidana esensi dalam penegakan hukum memberi keadilan kepada semua pihak. Sehingga konteks kasus pencurian sudah clear.

Ia menerangkan, dalam kasus ini yang kemudian menjadi viral, yakni penganiayaan secara bersama-sama para tersangka berupaya membangun opini dan berasumsi korban dijadikan tersangka. Menurutnya, hukum pidana harus berdasarkan pada fakta, tidak berdasarkan asumsi atau opini.

“Terhadap tersangka PP karena sikapnya yang siap menghadapi hukum harus diapresiasi karena dia mengakui perbuatan yang dia lakukan. Polrestabes Medan agar bisa menetapkan Plea Bargain atau saksi mahkota. Sehingga ada keringanan hukuman karena dia mengakui kesalahannya untuk meringankan hukuman. Keadilan bagi semua pihak bukan bagi salah satu pihak. Kepada para DPO silahkan menyerahkan diri dan bertanggungjawab,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 326
Tags: Kasus Korban PencurianpenganiayaanPolisiSesuai Prosedurtersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan
HUKUM&KRIMINAL

Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

21 Juli 2026
Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi
HUKUM&KRIMINAL

Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

21 Juli 2026
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda
HUKUM&KRIMINAL

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

21 Juli 2026
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

21 Juli 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika
HUKUM&KRIMINAL

Polres Padangsidimpuan Amankan Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika

20 Juli 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kilogram Sabu di Aceh Timur, Sopir Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kilogram Sabu di Aceh Timur, Sopir Ditangkap

20 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In