LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polsek Tanjung Pura,amankan seorang pelaku pencurian di Dusun II Desa Pematang Serai Kec.Tanjung Pura Kabupaten Langkat,Minggu (27/8/2023 ) pukul 09.00 Wib.
Aksi kejahatan pelaku pencurian bongkar rumah di hari Kamis (24/8) sekitar pukul 06.00 Wib,pelapornya Novita Sari (20) Warga Dusun II Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat .
Hasil laporan dari pihak pelapor Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura amankan pelaku berinisial HR (29) Warga Dusun II Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabuparen Langkat.serta turut di amankan barang bukti ,1 unit Televisi merk Samsung 32 Inchi ,1 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg,1 buah Top Box dan 2 buah remote kontrol
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH Minggu (27/8/2023) pagi melalui via WhatsApp nya membenarkan penangkapan seorang pelaku pencurian bongkar rumah .
” Kejadian pencurian itu terjadi di hari Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wib di Dusun II Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Pelapor melihat pintu samping rumah korban terbuka,
Lalu pelapor mengecek masuk kerumah tersebut, melihat TV dan kelengkapannya sudah tidak ada diruang tamu dan 1 buah tabung gas juga tidak ada, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah),atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung Pura
Tadi sekira pkl 12.00 Wib, Kapolsek Tanjung .Pura menerima informasi dari masyarakat Desa Pematang Serai bahwa yang di duga pelaku pencurian hendak pulang ke rumah orang tuanya,
Selanjutnya Kapolsek AKP Surahman SH memerintah kan Kanit Reskrim Polsek Tg pura IPTU Kaspar Napitupulu untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,
Kemudian ,Kanit Reskrim bersama Opsnal langsung bergerak tempat yang di maksdu dan pelaku sudah diamankan Warga di rumah Kadus II Desa Pematang Serai,saat di introgasi petugas pelaku mengakui atas perbuatannya selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Polsek TanjungvPura untuk di proses hukum ” ujarnya (LKT-1/ Dariono)



























