• Latest
  • Trending
  • All
Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

13 Desember 2025
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

24 Juli 2026
Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

24 Juli 2026
Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

24 Juli 2026
DPR AS Setujui Anggaran Perang Melawan Iran

DPR AS Setujui Anggaran Perang Melawan Iran

24 Juli 2026
Iran Hancurkan Sistem THAAD, Patriot, dan C-RAM di Pangkalan AS di Yordania

Iran Hancurkan Sistem THAAD, Patriot, dan C-RAM di Pangkalan AS di Yordania

24 Juli 2026
Lebih dari 2.300 Pemukim Israel Terobos Masjid Al-Agsha

Lebih dari 2.300 Pemukim Israel Terobos Masjid Al-Agsha

24 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Rayakan Hari Anak Nasional Bertajuk Lingkungan, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Rayakan Hari Anak Nasional Bertajuk Lingkungan, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

24 Juli 2026
Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

24 Juli 2026
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

23 Juli 2026
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

by Admin
13 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rasa takut yang selama ini membayangi kini berubah menjadi keberanian. Itulah yang tercermin dari Mahadi Pasaribu dan istrinya, Cut Rika Farido, pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia berumur di atas 60 tahun, warga Jalan Sei Bertu No. 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Rumah tua yang telah mereka tempati puluhan tahun kini terancam dieksekusi, meski objek sengketa disebut penuh kejanggalan hukum.

Kuasa hukum Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido, Dr. M. Sai Rangkuti, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (11/12), mengatakan pihaknya sejak pagi telah menunggu kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Medan yang akan melaksanakan eksekusi rumah kliennya. Padahal, menurut Sai, terdapat kesepakatan tertulis antara kliennya selaku tergugat dengan penggugat berinisial MSN, yang selama ini bahkan telah dianggap seperti anak oleh kedua pasutri tersebut.

Baca Juga

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

Sai menjelaskan, tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta hibah dari orang tua Cut Rika Farido. Rumah tua itu bahkan telah ditempati Cut Rika sejak lahir. Namun secara tiba-tiba, tanpa sepengetahuan kliennya dan tanpa adanya transaksi jual beli, terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor 178/2009 tertanggal 8 Desember 2000, yang dibuat di hadapan seorang oknum notaris selaku PPAT berinisial O.

“Yang lebih ironis, rumah tersebut kini hendak dieksekusi oleh pengadilan atas permohonan penggugat MSN,” ujar Sai.

Perkara ini bermula pada tahun 2009, saat Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido berniat mengembangkan usaha. Dalam proses tersebut, mereka berkenalan dengan seorang perempuan berinisial HP, warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. HP kemudian mengajak kliennya bekerja sama mengajukan pinjaman bank dengan agunan sertifikat rumah tersebut.

Dalam proses pinjaman itu, dana sebesar Rp450 juta dicairkan. Namun, menurut Sai, kliennya hanya menerima Rp200 juta dan tetap melakukan pembayaran cicilan secara lancar. Seiring berjalannya waktu, usaha yang dijalankan tidak berjalan sesuai harapan sehingga cicilan mengalami kemacetan.

“HP kemudian menyampaikan ancaman bahwa jika cicilan tidak dilanjutkan, rumah klien kami akan disita,” jelas Sai.

Lebih lanjut, Sai mengungkapkan adanya dugaan bujuk rayu yang dilakukan HP, hingga kliennya diarahkan untuk mengalihkan objek tanah kepada MSN, yang juga diperkenalkan oleh HP. Setelah ditelusuri secara hukum, pihak kuasa hukum menegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh kliennya.

“Karena itu kami menilai terdapat dugaan kuat perbuatan melawan hukum. Kami telah mengajukan gugatan terhadap HP dan MSN,” tegas Sai.

Selain gugatan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri agar eksekusi ditunda. Hal ini didasarkan pada adanya kesepakatan damai yang dibuat para pihak pada tahun 2024.

“Kami menghormati putusan yang telah inkrah, namun kesepakatan para pihak juga harus dihormati. Dalam rapat koordinasi di Polrestabes Medan, hal ini sudah kami sampaikan, namun pemohon eksekusi MSN tidak hadir,” ungkapnya.

Sai menambahkan, kliennya justru menerima pemberitahuan pelaksanaan eksekusi sehari setelah rapat koordinasi tersebut.

Menurut Sai, jika dicermati Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan tanggal 6 Mei 2020, terdapat kelemahan mendasar. Ia menilai penggugat tidak pernah membuktikan alas hak kepemilikan secara sah, melainkan hanya menghadirkan somasi.

“Dalam teori hukum, penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya. Jangan sampai eksekusi dilakukan tanpa bukti dan saksi yang sah. Kami berharap aparat penegak hukum menggunakan hati nurani dan menjunjung tinggi keadilan,” pungkas Sai. (IRW)

Post Views: 319
Tags: Eksekusi RumahKejanggalan HukumKuasa Hukum Nilai SaratLansiaMedan BaruPasutriTerancam
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas
HUKUM&KRIMINAL

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
HUKUM&KRIMINAL

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

23 Juli 2026
Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
HUKUM&KRIMINAL

Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

23 Juli 2026
Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp606 Juta Diduga Tak Sesuai Standar, APH Diminta Audit
HUKUM&KRIMINAL

Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp606 Juta Diduga Tak Sesuai Standar, APH Diminta Audit

23 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In