• Latest
  • Trending
  • All
Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

13 Desember 2025
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

2 Mei 2026
Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

2 Mei 2026
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Mei 2026
KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

2 Mei 2026
Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

2 Mei 2026
Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

2 Mei 2026
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

by Admin
13 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rasa takut yang selama ini membayangi kini berubah menjadi keberanian. Itulah yang tercermin dari Mahadi Pasaribu dan istrinya, Cut Rika Farido, pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia berumur di atas 60 tahun, warga Jalan Sei Bertu No. 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Rumah tua yang telah mereka tempati puluhan tahun kini terancam dieksekusi, meski objek sengketa disebut penuh kejanggalan hukum.

Kuasa hukum Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido, Dr. M. Sai Rangkuti, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (11/12), mengatakan pihaknya sejak pagi telah menunggu kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Medan yang akan melaksanakan eksekusi rumah kliennya. Padahal, menurut Sai, terdapat kesepakatan tertulis antara kliennya selaku tergugat dengan penggugat berinisial MSN, yang selama ini bahkan telah dianggap seperti anak oleh kedua pasutri tersebut.

Baca Juga

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Sai menjelaskan, tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta hibah dari orang tua Cut Rika Farido. Rumah tua itu bahkan telah ditempati Cut Rika sejak lahir. Namun secara tiba-tiba, tanpa sepengetahuan kliennya dan tanpa adanya transaksi jual beli, terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor 178/2009 tertanggal 8 Desember 2000, yang dibuat di hadapan seorang oknum notaris selaku PPAT berinisial O.

“Yang lebih ironis, rumah tersebut kini hendak dieksekusi oleh pengadilan atas permohonan penggugat MSN,” ujar Sai.

Perkara ini bermula pada tahun 2009, saat Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido berniat mengembangkan usaha. Dalam proses tersebut, mereka berkenalan dengan seorang perempuan berinisial HP, warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. HP kemudian mengajak kliennya bekerja sama mengajukan pinjaman bank dengan agunan sertifikat rumah tersebut.

Dalam proses pinjaman itu, dana sebesar Rp450 juta dicairkan. Namun, menurut Sai, kliennya hanya menerima Rp200 juta dan tetap melakukan pembayaran cicilan secara lancar. Seiring berjalannya waktu, usaha yang dijalankan tidak berjalan sesuai harapan sehingga cicilan mengalami kemacetan.

“HP kemudian menyampaikan ancaman bahwa jika cicilan tidak dilanjutkan, rumah klien kami akan disita,” jelas Sai.

Lebih lanjut, Sai mengungkapkan adanya dugaan bujuk rayu yang dilakukan HP, hingga kliennya diarahkan untuk mengalihkan objek tanah kepada MSN, yang juga diperkenalkan oleh HP. Setelah ditelusuri secara hukum, pihak kuasa hukum menegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh kliennya.

“Karena itu kami menilai terdapat dugaan kuat perbuatan melawan hukum. Kami telah mengajukan gugatan terhadap HP dan MSN,” tegas Sai.

Selain gugatan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri agar eksekusi ditunda. Hal ini didasarkan pada adanya kesepakatan damai yang dibuat para pihak pada tahun 2024.

“Kami menghormati putusan yang telah inkrah, namun kesepakatan para pihak juga harus dihormati. Dalam rapat koordinasi di Polrestabes Medan, hal ini sudah kami sampaikan, namun pemohon eksekusi MSN tidak hadir,” ungkapnya.

Sai menambahkan, kliennya justru menerima pemberitahuan pelaksanaan eksekusi sehari setelah rapat koordinasi tersebut.

Menurut Sai, jika dicermati Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan tanggal 6 Mei 2020, terdapat kelemahan mendasar. Ia menilai penggugat tidak pernah membuktikan alas hak kepemilikan secara sah, melainkan hanya menghadirkan somasi.

“Dalam teori hukum, penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya. Jangan sampai eksekusi dilakukan tanpa bukti dan saksi yang sah. Kami berharap aparat penegak hukum menggunakan hati nurani dan menjunjung tinggi keadilan,” pungkas Sai. (IRW)

Post Views: 258
Tags: Eksekusi RumahKejanggalan HukumKuasa Hukum Nilai SaratLansiaMedan BaruPasutriTerancam
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

2 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas
HUKUM&KRIMINAL

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila
HUKUM&KRIMINAL

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
HUKUM&KRIMINAL

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

1 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In