MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penanganan perkara oleh Polsek Munte, Kabupaten Karo, menuai sorotan tajam.
Aparat kepolisian diduga mengkriminalisasi ahli waris dalam konflik internal keluarga terkait tanah warisan.
Eka Suranta Sembiring (46) mengaku kecewa dan mempertanyakan objektivitas penyidik setelah dirinya dilaporkan atas dugaan perusakan. Padahal yang dilakukannya hanyalah membersihkan makam kakeknya sendiri di lahan keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi di areal perladangan Geriten (makam kakaknya), Desa Negeri, Kecamatan Munte Kabupaten Karo. Lahan itu merupakan milik almarhum Deran Sembiring Kembaren kakek ahli waris dan hingga kini belum dilakukan pembagian kepada para ahli waris.
Ironisnya, laporan justru datang dari lingkungan keluarga sendiri, yakni kakak iparnya, R Br Ginting. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.
Eka telah koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (10/04/2026) dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam dengan melayangkan 21 pertanyaan. Salah satu yang dipersoalkan adalah penebangan satu batang pohon di area geriten tersebut.
“Saya tidak merusak. Saya hanya membersihkan makam kakek saya. Itu tanah keluarga kami, dan saya bagian dari 41 ahli waris,” tegas Eka.
Ia juga mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa fotokopi sertifikat hak milik nomor 3062572 tertanggal 7 Desember 1976 atas nama Deran Sembiring Kembaren kakeknya sendiri.
Yang menjadi tanda tanya besar baginya adalah posisi pelapor yang bukan ahli waris langsung,melainkan hanya seorang menantu. “Dia bukan saudara kandung saya, hanya istri dari abang saya. Apa dasar dia melaporkan saya? Dan kenapa laporan itu langsung dapat diproses?” ujarnya.
Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya pendekatan hukum yang terlalu formal tanpa mempertimbangkan konteks sengketa keluarga. Alih-alih mendorong penyelesaian secara kekeluargaan atau perdata, persoalan justru dibawa ke ranah pidana.
Merasa diperlakukan tidak adil, Eka berencana melaporkan penyidik dan Kapolsek Munte ke Propam Polda Sumut. Ia menduga ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya akan laporkan. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Dilain tempat, Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, SH, kepada wartawan saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya hanya menjalankan prosedur dengan menerima setiap laporan masyarakat.
“Polisi wajib menerima laporan. Siapa pun yang merasa dirugikan berhak melapor,” ujarnya singkat.(Edi).


























